PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Akademisi Universitas Pakuan Bogor, Andi Muhammad Asrun angka bicara terkait sikap pejabat Walikota Tanjungpinang, Rahma yang dituding tidak mendukung kerja-kerja jurnalis.
Menurutnya, menghambat kerja jurnalis adalah ciri dari sistem pemerintahan feodalisme, yang sejatinya harus dihindari karena bertentangan dengan amanat konstitusi di negara ini.
“Saya sangat menyayangkan prilaku Walikota dan ajudannya yang menghambat kerja jurnalis yang sedang mencari informasi,†ujar Andi Muhammad Asrun, Jumat (13/8/2021).
Mantan Pengacara Pemprov Kepri tersebut menegaskan, sikap tertutup tersebut bisa ditafsirkan ada masalah yang mau ditutupi. Menurutnya, seharusnya Walikota meniru gaya kepala daerah yang lain.
Sebagai contoh, lanjut Nasrun, mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun yang terbuka terhadap Media. Nurdin mau melayani reporter yang melakukan doorstop wawancara.
“Menghadapi prilaku tertutup Walikota Tanjungpinang, Saya sarankan agar wartawan melakukan investigatif reporting. Bila tetap menghalang-halangi kerja jurnalistik, laporkan ke Menteri Dalam Negeri sebagai pembina Kepala Daerah,†tegasnya.
Dijelaskannya, lewat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Penegasan tersebut tertuang pada pasal 4 ayat 3 UU Per Nomor 40. Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.
Lebih lanjut Nasrun menjelaskan, dalam melaksanakan tugas jurnalistik, pers/wartawan Indonesia harus menempuh cara-cara yang profesional (Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik).
”Artinya, pihak manapun harus menghormati kerja-kerja tersebut. Apalagi bagi seorang Walikota yang merupakan figur publik. Seharusnya turut mendukung kebebasan pers,†tutupnya.
Penulis: Ismail
Editor: Ogawa
Komentar