Anggota DPRD Pengguna Titel Palsu Hanya Dihukum Hakim Denda Rp5 Juta

20210812 140115
Anggota DPRD Tanjungpinang, terdakwa Rini Pratiwi usai mendengar putusan terlihat sumringah karena hanya dihukum denda Rp5 juta subsider kurungan 1 bulan Penjara oleh Hakim, Boy Syalendra, Novarina Manurung dan Sacral Ritonga di PN Tanjungpinang Kamis (12/8/2021).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Majelis hakim PN Tanjungpinang memvonis ringan anggota DPRD Tanjungpinang terdakwa Rini Pratiwi, dengan hukuman denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan.

Rini Pratiwi merupakan anggota DPRD Tanjungpinang yang sebelumnya ditetapkan tersangka atas dugaan penggunaan ijazah titel palsu S2 (MMPd) saat mendaftar sebagai anggota DPRD kota Tanjungpinang.

Putusan dijatuhkan Ketua Majelis Hakim hakim Boy Syailendra didampingi hakim anggota Novarina Manurung dan Sacral Ritonga di PN Tanjungpinang, Kamis (12/8/2021).

Dalam amar putusannya, Boy menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah melakukan pemalsuan gelar akademik, sebagaimana dalam dakwaan tunggal jaksa Penuntut umum melanggar Pasal 68 Ayat 3 Jo Pasal 21 Ayat 4 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Namun memperhatikan ancaman hukuman dari dakwaan alternatif Jaksa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan hukuman yang diajukan Jaksa, dan hukuman yang pantas menurut hakim adalah hukuman denda.

“Menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 5 juta, subsider 1 bulan penjara,” kata Boy.

Dalam persidangan yang berlangsung secara virtual itu, majelis hakim juga menyatakan, hal -hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya hal hal yang memberatkan. Dan hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum.

Lebih lanjut, Boy menimbang bahwa hal hal yang meringankan dan memberatkan tersebut di atas, dihubungkan dengan hukuman pemidanaan di Indonesia, bukan merupakan hukuman pembalasan.

Selain itu atas perbuatan terdakwa tidak berdampak dan tidak merugikan banyak orang lain. Terdakwa merupakan orang tua tunggal memiliki anak yang masih membutuhkan kasih sayang orang tua.

Atas putusan itu, terdakwa yang saat itu menghadiri persidangan terlihat menangis. Didampingi Penasehat Hukumnya Jan Wahyu dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Vonis Hakim Super Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Putusan hakim PN atas terdakwa Rini Pratiwi ini sangat lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andriansah menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa Rini Pratiwi sebelumnya didakwa Jaksa Penuntut Umum Mona Amelia dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 68 ayat 3 Jo Pasal 21 ayat 4 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, didakwa menggunakan gelar atau titel palsu S2 yang tidak sesuai dengan Ijazah yang diperolehnya saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD kota Tanjungpinang.

Dugaan suap Merebak

Putusan ini, sebelumnya juga sudah diprediksi atas dugaan adanya isu suap.
Informasi yang diperoleh Media, lambat dan belum dibacakannya tuntutan terdakwa dugaan titel palsu ini, berkaitan dengan alokasi anggaran dana “Suap” yang belum diterima.

Salah seorang sumber di Kejaksaan mengatakan, jauh hari sebelum kasus tersebut disidangkan, seseorang telah mendatangi oknum Jaksa sebelumnya. Tujuannya, adalah untuk meminta bantuan atas kasus dugaan titel palsu anggota DPRD kota Tanjungpinang itu.

“Tuntutan yang diminta tidak dikurung atau hanya hukuman Percobaan” ujar sumber ini pada PRESMEDIA.ID.

Mengenai jumlah alokasi dana yang diminta kata sumber, antara puluhan hingga ratusan juta oleh oknum Jaksa dan sekaligus mengatur putusan Hakim di PN Tanjungpinang.

Atas dugaan suap ini, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Joko Yuhono mengatakan, tidak mengetahui dugaan suap dan permintaan puluhan dan bahkan ratusan dana dalam kasus titel akademik palsu Oknum anggota DPRD kota Tanjungpinang terdakwa Rini Pratiwi.

“Soal Suap saya tidak tahu dan silahkan langsung tanya ke oknum yang bersangkutan,” ujarnya menjawab konfirmasi PRESMEDIA.ID Rabu (30/6/2021) lalu.

Penulis: Roland
Editor. : Redaksi