Angka Perceraian Meningkat, PA Tanjungpinang Dorong Catin Ikut Sertifikasi Nikah

Ketua PA TanjungpinangMuhammad Yusar
Ketua PA Tanjungpinang,Muhammad Yusar.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Angka Perceraian setiap tahun di Tanjugpinang meningkat, Pengadilan Agama Tanjungpinang mendorong pasangan calon pengantin (Catin) di Tanjungpinang agar mengikuti sertifikasi nikah sebelum melangsungkan pernikahan.

Ketua PA Tanjungpinang,Muhammad Yusar mengatakan, sepanjang 2019 angka perceraian di Tanjungpinang mencapai 850 kasus jumlah itu meningkat dari tahun 2018 sebanyak 790 kasus.

“Olh sebab itu, untuk menekan angka perceraian ini kami berharap, Calon pengantin (Catin) dapat mengikuti sertifikasi nikah, sebagai mana yang digagas oleh menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan (Menko PMK). Tujuan, agar calon pengantin sudah siap, baik fisik maupun psikis,”kata Yusar, Jum’at (27/12/2019).

Secara rukun, diakui M.Yusar sertifikasi nika menurut penilaian masyarakat memang tidak ada,Tetapi tingginya perceraiaan yang terjadi menjadi kekhawatiran. Melalui Serifikasi nikah tersebut, Pengadilan Agana berharap perceraian keluarga yang sudah menikah itu dapat teratasi.

Penulis:Roland