Aniaya Korban Sa Hingga Babak Belur Polisi Ringkus Dp di Rumah Mertuanya

Pelaku penganiayaan Dp saat diperiksa penyidik Polres Tanjungpinang
Pelaku penganiayaan Dp saat diperiksa penyidik Polres Tanjungpinang

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polres Tanjungpinang menangkap pelaku penganiayaan berinisial Dp (20) dirumah mertuanya Jalan Sei Jang Laut No.01 Tanjungpinang, sekitar pukul 22.15 WIB, Jumat (4/3/2022).

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, penangkapan Dp dilakukan atas laporan Korban Sa (19) yang dianiaya pelaku.

Kejadian berawal ketika korban sa (19) sedang bermain game bersama temannya di depan rumahnya, Kemudian pelaku Dp datang bersama dengan teman-temannya untuk mengajak korban minum-minuman keras.

“Korban saat itu tidak mau karena tidak ada uang, tetapi pelaku memaksa dan mengambil dua unit handphone dan sepeda motornya yang diparkir di depan rumahnya,” ungkap Awal Sya’ban, Sabtu (5/3/2022).

Karena terpaksa, lanjut Awal, korban ikut bergabung, dan pada saat itu pelaku menggadaikan satu unit handphone merk Oppo A5 milik korban untuk membeli tuak.

Keesokan harinya, ketika korban hendak pulang pelaku kembali menahannya. Tetapi korban tetap ingin pulang, dan saat itu pelaku memukul korban dan temannya, hingga mengalami luka robek di bagian bibir sebelah kiri bagian bawah.

Atas kejadian itu korban bersama temannya melaporkan ke Satreskrim Polres Tanjungpinang. Selanjutnya, atas laporan korban Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan, dan menemukan pelaku Dp di kediaman mertua nya di jalan Sei Jang Laut Nomor 1 Tanjungpinang.

“Saat itu dilakukan penangkapan. Dan saat di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya Dp dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya,”ucapnya.

Atas perbuatan nya pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Penulis : Roland
Editor : Redaksi