Aniaya Rekan Satu Kontrakan, Lansia di Bintan Ditangkap Polisi

Kapolsek Gunung Kijang Iptu Jul Ilham.
Kapolsek Gunung Kijang Iptu Jul Ilham.

PRESMEDIA.ID – Seorang pria sudah lanjut usia (lansia) berinisial P (62) ditangkap Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang, Senin (21/4/2025) malam. Pelaku ditangkap karena menganiaya rekannya yang tinggal serumah.

Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Jul Ilham, membenarkan adanya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan seorang pria terhadap rekannya.

“Isu beredar kasus pembunuhan tapi itu bukan melainkan penganiayaan,” ujar Jul Ilham.

Jul menambahkan bahwa lokasi kejadian bukanlah di dalam Kawasan Industri PT BAI yang seperti isu beredar melainkan di luar kawasan. Tepatnya di dalam rumah kontrakan di RT 005/RW 003 Desa Gunung Kijang.

Pelaku inisial P ini bersama korban inisial R tinggal dalam satu kontrakan. Dari keterangan tetangga korban, bahwa Minggu (20/4/2025) malam pelaku dan korban tampak duduk berdua di rumah kontrakan tersebut.

Namun tiba-tiba korban teriak sambil ke luar dari kontrakan dengan kondisi berlumuran darah di bagian wajah

“Habis menganiaya korban pelaku langsung kabur. Sementara korban sempat dilarikan ke Puskesmas Kawal kemudian dirujuk ke RSUP Raja Ahmad Thabib (RAT) Kepri di Kota Tanjungpinang,” jelasnya.

Keesokan harinya Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang berhasil menangkap pelaku. Kemudian digelandang ke Mapolres Bintan guna penyelidikan lebih lanjut.

Sementara korban hingga kini masih di RSUP RAT Kepri di Kota Tanjungpinang. Kondisinya sudah stabil.

“Pelaku sudah ditangkap dan saat itu juga diintrogasi. Kasus ini masih dalam penyelidikan,” katanya.

Penulis: Hasura
Editor : Redaksi