Aset Pemprov Kepri Berkurang Rp25,4 M 2025, BPK Temukan Ratusan Barang dan Tanah Hilang

FotoL; Ilustrasi Aset Daerah
FotoL; Ilustrasi Aset Daerah

PRESMEDIA.ID– Saldo Aset Tetap Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) pada 2024 mengalami penurunan sebesar Rp25,4 miliar. Penurunan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) APBD 2024 Provinsi Kepri.

Dalam laporannya, BPK menyebutkan, Pemerintah Provinsi Kepri menyajikan saldo Aset Tetap per 31 Desember 2024 sebesar Rp6.039.363.970.380,51 atau sekitar Rp6,03 triliun.

Angka tersebut menurun Rp25.480.737.154,72 (Rp25,4 miliar) atau 0,42 persen dibandingkan saldo Aset Tetap per 31 Desember 2023 yang mencapai Rp6.064.844.707.535,23 atau Rp6,08 triliun.

Berdasarkan hasil uji petik, penelusuran dokumen, pemeriksaan fisik, serta konfirmasi dengan Pengurus Barang dan Bidang Pengelolaan BMD BKAD, BPK menemukan kelemahan serius dalam pengelolaan aset tetap provinsi Kepri, khususnya aset tanah pemerintah provinsi Kepri.

BPK menyebut, dari 843 bidang tanah yang diadakan dan dibeli pemerintah provinsi Kepri menggunakan dana APBD, sebanyak 241 bidang tanah saat ini belum memiliki sertifikat.

Jumlah ini, termasuk sembilan bidang tanah yang merupakan aset yang diperoleh pada tahun 2024 juga belum bersertifikat.

Aset Barang dan Alat Kesehatan Rp20.5 M Hilang

Selain persoalan tanah, BPK juga mengungkap sejumlah temuan lain yang tak kalah serius, di antaranya, Aset barang senilai Rp1.468.990.000 dikuasai oleh pihak lain serta Tiga unit peralatan dan mesin senilai Rp66.846.000 dilaporkan hilang.

Dua RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT) dan RSJKO Engku Haji Daud (EHD) Kepri, juga ditemukan Aset alat kesehatan (alkes) senilai Rp20.559.403.080, tidak diketahui keberadaannya.

Tragisnya, aset alat kesehatan ini, merupakan barang yang diadakan dengan dana APBD Kepri pada 2009–2017.

Kepala Bidang Pengelolaan BMD BKAD menyatakan, bahwa Pemprov Kepulauan Riau tengah melakukan proses pensertifikasian tanah secara bertahap sesuai kemampuan dan prosedur yang berlaku.

Atas berbagai temuan ini, BPK memberikan rekomendasi tegas kepada Gubernur Kepulauan Riau agar memerintahkan Sekda untuk menginstruksikan Kepala BKAD agar segera memproses sertifikasi terhadap 241 bidang tanah yang belum bersertifikat

Direktur RSUD RAT dan RSJKO EHD diminta berkoordinasi dengan Kepala BKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang untuk melakukan inventarisasi aset alat kesehatan yang belum diketahui keberadaannya

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi