ASN Dilarang Mudik dan Halalbihalal, Silaturahmi Dilakukan Lewat Vidcom

Plt.Gubernur Kepri Isdianto dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan covid 19 Kepri TS.Arif Fadillah saat berdiskusi mengenai upaya yang dilakukan dalam percepatan penganan Covid 19 di Kepri
Plt.Gubernur Kepri Isdianto dan Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan covid-19 Kepri TS.Arif Fadillah saat berdiskusi mengenai upaya yang dilakukan dalam percepatan penganan Covid-19 di Kepri.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri TS Arif Fadillah mengingatakan seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Kepri, untuk tetap masuk pada hari pertama kerja setelah libur lebaran.

Para pegawai pun ditegaskan untuk tidak menyelenggarakan kegiatan halalbihalal. Termasuk bergantian kunjungan ke rumah-rumah.

Arif Fadillah mengatakan, Hari pertama masuk, ASN di Kepri memang tidak melaksanakan apel, tetapi semua ASN harus melaksanakan aktivitas kerja sesuai edaran Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi.

“Nantinya Pak Plt Gubernur akan menyapa ke masing-masing OPD dengan tetap menjalankan protokol kesehatan,”kata Arif di Ruang Kerjanya, Istana Kota Piring, Dompak, Tanjungpinang, Junat (22/5/2020).

Selain itu, ASN dan pegawai di lingkungan Pemprov Kepri, juga dilarang mudik menyambut libur lebaran, sebagai mana Surat Edaran Plt Gubernur tertanggal 20 April bernomor 800/624.1/BKPSDM-SET/2020.

“Dalam surat Edaran Plt.Gubernur itu, juga sudah ditegaskan larangan mudilm”sebutnya.

Himbauan itu, lanjut Arif bukan berarti harus memutuskan silaturahmi. Silaturahmi masih bisa dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi yang juga menyesuaikan dampak pandemi covid-19 ini.

Para Kepala OPD pun, kata Arif, sudah diperintahkan Pkt Gubernur untuk tidak menggelar open house.

�Jangan halalbihalal dan bergantian kunjungan mengunjung beramai-ramai. Biasakan dengan pola vidcom,� kata Arif.

Menurut Arif, para pegawai harus menjadi yang terdepan menjalankan imbauan-imbauan pemerintah untuk memutus mata rantai sebaran covid19 ini. Jangan pula menjadi contoh orang yang melanggar imbauan itu.

�Apapun aktivitas, lakukan dengan protokol kesehatan dan ada imbauan-imbauan pemerintah yang harus dipedomani,� kata Arif.

Penulis:Redaksi�