ASN Dishub Lingga Ini Mengaku Diperintah Napi Lapas Narkotika Jadi Kurir Narkoba Sabu

Terdakwa Mardani ASN di Dinas Perhubungan Dishub Kabupaten Lingga saat menjalani persidangan di PN Tanjungpinang Foto RolandPresmediaid
Terdakwa Mardani, ASN di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lingga saat menjalani persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terjerat kasus Narkoba sabu, Terdakwa Mardani, ASN di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lingga mengaku diperintah dan dikendalikan Napi Lapas Narkotika bernama Ucok mengambil dan mengantar Narkotika jenis sabu.

Hal itu dikatakan Terdakwa Mardani saat diperiksa sebagai terdakwa pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (7/5/2024).

Dari arahan Napi Lapas Narkotika itu, Mardani mengaku mengambil narkoba sabu 12,5 Gram di bawah tiang listrik Hotel Aston Tanjungpinang.

“Saya mengenal dan menerima arahan Napi Ucok dari Lapas lewat telepon yang menyuruh mengambil dan mengantar Narkoba itu,” katanya pada Hakim.

Setelah berhasil mengambil narkoba itu terdakwa langsung pulang ke rumahnya menggunakan motor.

Selanjutnya, terdakwa kembali menerima telepon dari Ucok untuk mengantar dan melempar Narkoba yang diambil itu ke Lapas Narkotika.

“Tetapi saat itu saya nggak jadi mengantar dan melemparnya ke dalam Lapas, tetapi saya gunakan sendiri dan sebagian saya jual,” katanya.

Dari 12,5 Gram Narkoba sabu yang dikuasainya, Mardani telah menggunakannya sekitar 4 gram.

Kemudian, sekitar 7 gram dijualnya dan 2,46 gram diamankan Polisi saat penangkapannya di hotel BBR Pantai Impian Tanjungpinang.

Mardani juga mengaku, telah 6 kali diperintah Napi Narkotik Ucok, mengambil dan mengantar Narkoba via handphone.

“Upah sekali mengambil Rp1-5 juta dan yang kelima disuruh mengambil Narkoba di Pelabuhan Telaga Punggur Batam dan yang terakhir di tiang listrik Hotel Aston Tanjungpinang ini,” katanya.

Mardani sendiri ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri saat sedang menggunakan Narkoba Sabu di kamar Hotel BBR nomor 212 pada Selasa (24/11/2024) lalu.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, ketua Majelis Hakim Siti Hajar Siregar didampingi Hakim M.Ikshan dan Fausi menunda persidangan satu pekan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa Penuntut umum.

Lapas Narkotika Bantah Nama Ucok Ada di Lapas Narkotika Tanjungpinang

Diperiksa sebagai saksi, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Narkotika Tanjungpinang, Syahrinaldi menyatakan, hingga saat ini tidak mendapati Nama Ucok di Lapas Narkotika Tanjungpinang.

KPLP Lapas melalui Staf Lapas Narkotika, Kurniadi usai persidangan mengatakan, Pihaknya bersama KPLP Lapas Narkotika sengaja mendatangi sidang terdakwa Mardani.

Keduanya juga mengaku sudah memberikan kesaksian di depan persidangan.

Dalam persidangan terdakwa mengatakan di perintah oleh Ucok yang diduga napi Lapas Narkotika Tanjungpinang.

“Dari awal BAP sampai ke persidangan, WBP kita alias ucok sampai saat ini tidak terkonfirmasi itu siapa hal itu diperkuat dengan terdakwa tidak mengetahui pasti nama aslinya siapa,” sebutnya.

Sehingga Lapas Narkotika memberikan kesaksian hanya terkait terdakwa sampai sejauh mana dia mengetahui ucok itu siapa.

“Belum tau kelanjutannya bagaimana. kami serahkan ke Jaksa dan kami di Lepas terus mendukung dan membantu aparat untuk menginvestigasi kasus ini,” ucapnya.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur