PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Penyidik Polda Kepri menghentikan proses hukum penggunaan Narkoba anggota Komisioner Bawaslu Kepri Khairurrijal dengan Restorative Justice (RJ).
Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander mengatakan, penghentian kasus narkoba komisinoner Bawaslu itu, dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap tersangka Khairurrijal.
“Yang bersangkutan bukan pengedar. Kedua, tidak ikut dalam jaringan narkotika,” ujarnya saat ditemui usai menghadiri pencak silat Bhayangkara di TCC Tanjungpinang, Jumat (11/5/2024).
Pihak penyidik Polda Kepri dan tim terpadu dari BNN dikatakan Donny, juga telah memberikan kesempatan asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Hasilnya, Komisioner Bawaslu Khairurrijal ini merupakan pengguna aktif,” katanya.
Dari penyidikan dan Asesmen ini kata Kombes Pol Dony hingga kasusnya dilakukan RJ.
Pemberian RJ dalam kasus Narkoba anggota Komisioner Bawaslu Kepri ini dikatakan, sesuai dengan Peraturan Polisi (Perpol) 8 tahun 2021 tentang Penanganan Pidana Narkoba berdasarkan keadilan Restoratif.
Selanjutnya, berdasarkan asesmen itu, penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk memberikan RJ pada Khairurrijal.
Selain itu, komisioner Bawaslu Kepri pengguna Narkoba ini, juga dikatakan telah menjalani masa rehabilitasi selama tiga bulan di BNN Kepri.
Sebelumnya, anggota Bawaslu Kepri Khairurrijal diamankan Polisi saat pesta narkoba di KTV Hotel Planet Batam, Rabu (3/4/2024) malam.
Saat Khairurrijal diamankan bersama rekan-nya, Polisi juga mengirimkan 1 butir pil ekstasi dan hasil tes urin-nya dinyatakan Positif narkoba.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Komentar