PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Kepala kantor Imigrasi Tanjungpinang Irwanto Suhaili, membenarkan satu orang ASN yang bertugas di kantornya ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang atas dugaan penggunaan dan kepemilikan Narkoba jenis Ganja.
“Ia benar, ada ASN kami yang ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang karena narkoba. Dan saat ini proses pemeriksaan di Polres masih dilakukan. Pihak imigrasi juga mempersilahkan Polisi melakukan penyidikan,” ujarnya menjawab konfrimasi PRESMEDIA.ID Kamis (15/4/2021).
Kalau nanti dalam penyidikan dan penuntutan yang bersangkutan terbukti sebagai pemakai, pemilik dan pengedar narkoba, Maka terhadap ASN tersebut Kementerian dan Kanwil hukum dan HAM serta UPT Imigrasi tidak akan mentolerir.
“Karena pimpinan Kementerian Hukum dan HAM secara tegas juga telah mengatakan, ASN yang terlibat Narkoba dan proses hukumnya Inkrah akan dipecat,” ujarnya.
Terkait dengan proses hukum yang dihadapi ASN inisial M, Irwanto juga menegaskan lembaga tidak akan menyediakan pembelaan.
Selama ini, lanjut Irwanto, pihaknya juga sudah selalu memberikan pembinaan dan peringatan kepada seluruh ASN/pegawai di Imigrasi, agar menghindari narkoba dan kejahatan lainya.
“Peringatan selalu kami sampaikan, saat apel pagi dan saat briefing agar menghindari dan menjauhi narkoba, sebagaimana arahan pimpinan dari tingkat atas sampai ke tingkat bawah,” tegasnya.
Namun, oknum ASN inisial M ini, sebut Irwanto yang tidak mendengar dan mengindahkan.
Bahkan sebutnya, saat oknum ASN inisial M itu ditangkap pada pagi Jumat minggu lalu, informasi penangkapannya juga sempat disembunyikan oleh pihak keluarga, hingga pada Jumat-nya ASN inisial M tersebut tidak masuk kantor.
“Informasi penangkapan pada Jumat pagi itu juga sempat disembunyikan pihak keluarga, hingga informasi resmi saya baru dapat hari Sabtu kemarin,” pungkasnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang membekuk ASN kantor imigrasi Kelas I Tanjungpinang inisial M, di rumahnya jalan Pramuka Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, pukul 00.30 WIB, Jumat (9/4/2021), usai menggunakan Narkoba jenis ganja.
Ketika dilakukan penggeledahan, Polisi menyebut menemukan 1 paket diduga Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, dengan berat bruto 0,63 gram yang dibungkus dengan plastik bening dan 2 pack kertas papir merk toreador.
“Barang bukti itu ditemukan dari laci lemari yang berada di ruang tamu rumah M dan terhadap barang-barang tersebut diakui miliknya dan tangannya juga diamankan 1 unit HP,†jelasnya.
Penulis:Redaksi
Editor :Redaksi
Komentar