Kuasa Hukum Ahli Waris Sukardi Pertanyakan Legalitas Surat Kuasa PH Gu Jianguo Beracara di PN

Ahli Waris Mendiang Sukardi yaitu Quek Chin (tengah) didampingi Kuasa Hukumnya Ahmad Fidyani dan Iwan Kadli, SH.
Ahli Waris Mendiang Sukardi yaitu Quek Chin (tengah) didampingi Kuasa Hukumnya Ahmad Fidyani dan Iwan Kadli, SH.

PRESMEDIA.ID– Kuasa hukum ahli waris mendiang Sukardi, mempertanyakan keabsahan surat kuasa yang diberikan tergugat Gu Jianguo kepada pengacaranya, Miftahuddin Awe, dalam perkara gugatan wanprestasi aset mendiang Sukardi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Keberatan itu disampaikan karena berkaitan dengan identitas dan masa berlaku paspor Gu Jianguo yang disebut akan berakhir pada 25 Desember 2026 sementara perolehan Surat Kuasa diberikan principal pada 5 September 2026 sementara masa berlaku Pasport Gu Jianguo hingga 25 Desember 2026.

Kuasa hukum penggugat Ahmad Fidyanim  menyatakan, berdasarkan dokumen yang dilampirkan dalam persidangan, Paspor Gu Jianguo diterbitkan pada 26 Desember 2016 dan berlaku hingga 25 Desember 2026.

Sementara itu, berdasarkan hasil penelusuran data perlintasan yang dilakukan pihaknya, Gu Jianguo tercatat terakhir masuk ke Indonesia pada 4 Juni 2026 dan keluar pada 5 Juni 2026.

Menurut Ahmad, data tersebut perlu dicermati karena surat kuasa kepada Miftahuddin Awe dan rekan-rekannya tertanggal 5 September 2026, dengan melampirkan identitas paspor yang sama.

Karena katanya, merujuk ketentuan keimigrasian, kewajiban memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku bagi orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia.

“Jika benar Gu Jianguo hadir pada 5 September 2026 di Indonesia untuk memberikan kuasa kepada pengacara Awe, maka hal ini perlu diklarifikasi dari sisi ketentuan keimigrasian,” katanya.

Dengan data ini, Kuasa hukum penggugat menilaim, terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi terkait dokumen perjalanan dan pemberian kuasa tersebut. Dan mengenai hal ini, keberatan juga telah disampaikan atas surat kuasa tergugat dalam persidangan pokok perkara.

“Kami juga sudah mengajukan keberatan soal surat kuasa tergugat saat sidang pokok perkara gugatan wanprestasi aset mendiang Sukardi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” ujar Ahmad Fidyani, Jumat (6/11/2026).

Surati Kantor Imigrasi

Untuk memastikan kebenaran data tersebut, Ahmad mengatakan pihaknya telah melayangkan surat kepada instansi imigrasi guna meminta informasi mengenai riwayat perlintasan Gu Jianguo, warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Permohonan itu disampaikan melalui surat Nomor 022/Eks/KP-DF/X/2026 tentang permohonan data lalu lintas keimigrasian atas nama Gu Jianguo.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepri, serta Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang.

“Surat yang kami ajukan itu untuk kepentingan pembuktian dalam perkara perdata yang sudah masuk ke persidangan di PN Tanjungpinang,” jelasnya.

Identitas Principal dalam Surat Kuasa Perlu Diuji

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris lainnya, Iwan Kadli, S.H., mengatakan terdapat persoalan yang menurut pihaknya perlu diuji terkait kesesuaian identitas Gu Jianguo dalam surat kuasa dengan dokumen perjalanan yang digunakan.

Ia menyebut, apabila Gu Jianguo berada di Indonesia pada 5 September 2026 dan memberikan kuasa menggunakan paspor lama, maka menurut pihaknya perlu diperiksa kesesuaiannya dengan ketentuan keimigrasian.

Sebaliknya, apabila pemberian kuasa menggunakan paspor baru, Iwan mempertanyakan kesesuaian identitas yang tercantum dalam surat kuasa yang didaftarkan ke pengadilan.

“Kalau Gu Jianguo pada 5 September 2026 memang ada di Indonesia menggunakan paspor lama, tentunya hal ini perlu diuji berdasarkan ketentuan keimigrasian. Begitu juga sebaliknya, jika menggunakan paspor baru, maka kesesuaian identitas dalam surat kuasa yang didaftarkan pengacara Awe ke pengadilan juga harus diperiksa,” ujar Iwan.

Menurutnya, kejelasan identitas pemberi kuasa, termasuk nomor dokumen identitas yang digunakan, merupakan bagian penting dalam memastikan keabsahan surat kuasa secara formil.

Atas dasar itu, pihak penggugat berharap majelis hakim mempertimbangkan keberatan tersebut dalam pemeriksaan perkara maupun saat mengambil keputusan sela.

“Kami berharap majelis hakim memberikan pertimbangan yang sepantasnya dalam putusan sela nanti, termasuk terhadap keberatan kami mengenai legalitas surat kuasa pihak tergugat,” tutupnya.

Hingga berita ini disusun, kebenaran data perlintasan dan persoalan keabsahan surat kuasa tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak imigrasi serta penilaian majelis hakim dalam persidangan.

Penulis:Hasura 
Editor :Redaksi 

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com

Tinggalkan Balasan