ASN Kepri Pertanyakan Pemotongan 50 Persen TPP, Alasan Pajak dan Temuan BPK Dipertanyakan

BKAD Kepri diduga memotong 50 persen TPP ASN dengan alasan membayar pajak temuan BPK. Namun, LHP BPK 2024 tak mencantumkan temuan pajak TPP pegawai.

Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Provinsi Kepri.
Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Provinsi Kepri.

PRESMEDIA.ID– Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepulauan Riau diduga memberikan informasi yang tidak sesuai fakta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pemotongan 50 persen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Desember 2025.

Pemotongan tersebut dikatakan ke ASN, dilakukan untuk menutup kewajiban pajak penghasilan yang diklaim sebagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun, klaim tersebut dipertanyakan karena tidak sejalan dengan isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD APBD Kepri Tahun 2024.

Sebagai informasi, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) merupakan tunjangan yang diberikan kepada ASN di lingkungan Pemerintah Daerah, di luar gaji pokok.

TPP bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, kinerja, dan profesionalisme ASN, dengan besaran yang disesuaikan dengan jabatan, penilaian kinerja, serta kemampuan keuangan daerah.

ASN Pertanyakan Dasar Aturan Pemotongan 50 Persen TPP 

Pada Desember 2025, Pemprov Kepri melakukan pemotongan TPP ASN hingga 50 persen. Alasan yang disampaikan Bendahara BKAD kepada pegawai, adalah untuk menutupi pajak penghasilan terutang yang disebut-sebut belum dipotong pada tahun-tahun sebelumnya, berdasarkan temuan BPK.

Namun, dasar hukum dan keputusan resmi pemotongan yang dinilai tidak jelas menjadi pertanyaan para ASN, sehingga menimbulkan kebingungan dan keresahan di kalangan ASN Pemprov Kepri.

Adapun pemberitahuan yang diperoleh ASN atas Pemotongan TPP Desember 2025 ini, hanya mengatakan, bahwa PPh 21 Pegawai dipotong dari perolehan TPP Desember 2025.

PPh 21 Pegawai pada TPP Januari hingga November 2025 dikatakan diptong lebih kecil dibanding tahun-tahun sebelumnya, sehingga TPP Januari sampai dengan November diterima lebih besar dari tahun lalu.

Kemudian di Desember 2025, PPh 21 dari TPP Pegawai ini, kurang bayarnya kembali dihitung dalam satu tahun. Maka PPh 21 yang dipotong di Desember adalah selisih PPh setahun dikurangi PPh yang sudah dipotong pada Januari sampai dengan November 2025.

“Maka dari itu PPh 21 lebih besar dari bulan Januari-November 2025 dan mempengaruhi jumlah perolehan dana TPP di Deseber, dan yang diterima pegawai lebih kecil,” ujarnya sebagaiman WA bendahara BKAD Kepri yang diperoleh media dari sejumlah ASN.

BKAD juga mengatakan, jika skema pemotongan ini sudah sesuai dengan peraturan pemerintah. Namun demikian, pihak BKAD tidak menjelaskan aturan mana yang dimaksud sesuai.

Dan atas pemotongan TPP untuk pembayaran Pajak PPa 21 ini, BKAD juga meminta maaf jika sebelumnya tidak ada sosialisasi secara langsung menyeluruh.

Alasanya, Dirjen Pajak (DJP) juga tidak melakukan sosialisasi langsung mengenai Pemootngan PPh 21 atas TPP yang diperoleh Pegawai itu, dan hanya melalui himbauan di media sosia.

Isi LHP BPK 2024 Tidak Menyebut Temuan Pajak TPP ASN

Sementara itu, berdasarkan penelusuran dalam LHP BPK atas LKPD APBD Kepri Tahun 2024, tidak ditemukan temuan terkait pajak penghasilan TPP ASN yang belum dipotong.

BPK justru menemukan ketidaksesuaian realisasi pembayaran Belanja Pegawai, berupa kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN kepada pegawai yang telah diberhentikan maupun sudah pensiun.

Rincian Temuan BPK atas Belanja Pegawai

Dalam laporan tersebut, BPK mencatat pembayaran, terdapat temuan pembayaran Gaji dan Tunjangan ASN sebesar Rp477.549.846.508 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp608.621.438.978 yang diberikan kepada pegawai yang telah diberhentikan dan pensiun.

Selain itu, BPK juga menemukan pembayaran belanja pegawai yang tidak sesuai ketentuan pada 11 OPD di Provinsi Kepri dengan nilai Rp179.132.985. Dari temuan ini.

Adapaun rincian kelebihan pembayaran adalah, Lebih bayar gaji dan tunjangan melekat atas 4 pegawai yang telah diberhentikan: Rp89.411.041

Lebih bayar tunjangan umum dan fungsional pada 11 pegawai yang melaksanakan cuti besar: Rp119.869.000,-. Lebih bayar tunjangan pada 2 pegawai tugas belajar: Rp4.675.000,-. Lebih bayar gaji, tunjangan, dan TPP pada 3 ASN pensiun: Rp40.647.250,-

Lebih bayar tunjangan anak dan beras pada 29 pegawai dengan anak di atas batas usia dan tidak bersekolah: Rp34.530.694,-.

Dari total temuan itu, telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp51.444.732, sehingga sisa yang belum ditindaklanjuti mencapai Rp127.688.253.

ASN yang Sudah Diberhentikan Masih Terima Gaji

BPK juga menemukan pembayaran gaji dan tunjangan melekat kepada ASN yang telah diberhentikan di tiga OPD, yakni, Inisial Ls di SMKN 1 Batam, Inisial As di Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Inisial Ma di Biro Organisasi Pemprov Kepri.

Kepala BKAD Kepri Bungkam

Ditempat terpisah, Kepala BKAD Kepri Venni Meitaria Detiawati yang dikonfrimasi dengan pemotongan TPP ASN dan serta temuan BPK dalam LHP-LKPD APBD ini “bungkam” dan enggan memebri tanggapan.

Upaya konfirmasi yang dilakukan media dengan mengirimkan pertanyaan melalu Whatssapp masangger juga tidak ada jawaban.

Alasan Pemotongan TPP ASN Dipertanyakan

Dengan tidak ditemukannya temuan pajak TPP ASN dalam LHP BPK 2024, alasan BKAD Kepri yang menyebut pemotongan TPP untuk membayar pajak temuan BPK pun dipertanyakan kebenarannya.

Situasi ini memunculkan dugaan bahwa ASN telah menerima informasi yang tidak utuh atau menyesatkan, sehingga menimbulkan polemik di internal Pemprov Kepri.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi