ASN Langgar Netralitas Pilkada Laporkan Melalui Situs ini ke BKN

ASN Provinsi Kepri usai melaksanakan Apel Upacara di Lapangan Kantor Gubernur Kepri (Foto: Ismail)
ASN Provinsi Kepri usai melaksanakan Apel Upacara di Lapangan Kantor Gubernur Kepri. (Foto: Dok-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan aplikasi pelaporan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran netralitas di Pilkada 2024. Pelaporan tersebut dapat dilakukan melalui situs resmi sbt.bkn.go.id atau langsung di halaman pelaporan publik https://sbt.bkn.go.id/pelaporan-publik/create.

Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, menjelaskan aplikasi Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) ini memungkinkan pemerintah dan masyarakat melaporkan pelanggaran netralitas ASN dengan mudah, cepat, dan sederhana.

Setelah laporan pelanggaran netralitas ASN diterima, Satuan Tugas (Satgas) Netralitas ASN yang terdiri dari BKN, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan Bawaslu akan melakukan verifikasi dalam waktu maksimal 7 hari.

“Bawaslu akan memproses kajian, verifikasi, dan validasi laporan dalam waktu 3 hari kerja, sebelum hasilnya disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi terkait dan Auditor Manajemen ASN BKN,” jelas Vino Dita Tama.

BKN juga akan memantau tindak lanjut yang dilakukan oleh PPK Instansi. Jika tidak ada tindakan yang diambil, BKN akan memberikan teguran serta memblokir data ASN yang melanggar melalui sistem Integrated Discipline (I’DIS) di BKN.

Platform SBT yang diakses melalui sbt.bkn.go.id seubutnya, bertujuan untuk mempermudah masyarakat dan instansi pemerintah dalam melaporkan dan menindaklanjuti pelanggaran netralitas ASN. Dengan begitu, pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2024 dapat diminimalisir melalui penanganan yang cepat dan transparan.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi

Komentar