ASN Mulai Ikut Berpolitik di Media Sosial, Bawaslu Ingatkan Netralitas

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf (Foto: Roland/Presmedia)
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf (Foto: Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Bawaslu Tanjungpinang mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis di media sosial menjelang Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang M.Yusuf mengingatkan, ASN harus berhati-hati dalam bermedia sosial, Khususnya memberikan tanggapan terhadap konten kampanye digital masing-masing Caleg dan Parpol yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“ASN yang hanya memberi tanda suka (Like) dan berkomentar ini masuk dalam pelanggaran,” ujarnya.

Hal ini kata Muhammad Yusuf, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, Undang-Undang tentang Pemilu, dan Surat Bawaslu mengenai Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan Polri. Ia mengajak seluruh ASN untuk mematuhi undang-undang yang telah mengatur netralitas ASN dan meminta agar semua ASN menjaga etika dalam bermedia sosial.

“Atas hal itu, kami mengharapkan ASN untuk tidak terlibat dalam kampanye politik. Jika Anda ingin terlibat dalam politik, sebaiknya keluar dari ASN dan berpartisipasi melalui jalur yang sesuai,” ujarnya.

Yusuf menegaskan bahwa jika ada pelanggaran yang melibatkan ASN, akan dilaporkan ke KASN guna dilakukaan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Hingga saat ini, Bawaslu Tanjungpinang belum melaporkan adanya ASN yang tidak menjaga netralitas mereka.

“Memang sampai saat ini belum ada yang kami laporkan, dan kami akan terus memantau dan mengingatkan ASN untuk tetap netral,” imbuhnya.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Komentar