ASN Pemko Tanjungpinang Penipu Dituntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa ASN Penipu Vina Satiani dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Tanjungpinang FotoRolandpresmediaid

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tanjungpinang terdakwa Vinna Saktiani, dituntut 3 tahun penjara dalam kasus penipuan calo masuk IPDN.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardiansyah di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (27/10/2021).

Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti melakukan penipuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum sebagaimana dakwaan primair melanggar pasal 378 KUHP.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun penjara,” kata JPU.

Atas tuntutan itu terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya Januarsyah menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Mendengar itu ketua Majelis Hakim Boy Syailendra didampingi Majelis Hakim anggota Risbarita Manurung dan Sacral Ritonga menunda persidangan selama satu pekan.

Sebelumnya Jaksa penuntut Umum mendakwa Vina Saktiani dengan pasal 378 KUHP dalam dakwaan Kesatu dan pasal 372 KUHP dalam dakwaan kedua atas dugaan kasus penipuan masuk IPDN.

Penipuan yang dilakukan terdakwa, berawal ketika terdakwa menawarkan kepada oknum anggota DPRD Bintan Tarmizi, agar memasukan anaknya dalam penerimaan siswa IPDN dengan uang pengurusan Rp300 juta.

Atas tawaran itu, Tarmizi menyetujui dan menyerahkan uang pengurusan Rp300 juta kepada terdakwa.

Namun ketika anak korban mengikuti Ujian Teknis Kemampuan Dasar (TKD) di Tanjungpinang, anak anggota DPRD Bintan itu dinyatakan tidak lulus. Selanjutnya terdakwa kembali menjanjikan, kalau anak korban bisa diluluskan lewat jalur belakang setelah mengikuti pelantikan siswa.

Selanjutnya, terdakwa meminta agar korban dan anaknya berangkat ke Bandung menemui seseorang di kampus IPDN. Atas arahan itu, selanjutnya korban dan anaknya berangkat dan mendatangi kampus IPDN di Bandung. Sementara terdakwa yang saat itu berada di Tanjungpinang, meminta korban dan anaknya untuk menunggu arahan.

Tetapi setelah menunggu di Kampus IPDN, Terdakwa menyatakan, jika anaknya untuk sekarang tidak bisa masuk, tetapi harus menunggu saat siswa IPDN telah mengikuti pendidikan dasar di Akpol dan kembali ke barak, baru anak korban akan disisipkan.

Namun hingga 2 bulan kemudian, anak korban tetap tidak bisa masuk IPDN. Atas kejadian itu, selanjutnya korban merasa kesal dan melaporkan terdakwa ke Polisi dengan laporan penipuan atas apa yang dijanjikan Terdakwa tidak bisa direalisasikan. Atas laporan korban selanjutnya menetapkan ASN Pemko Tanjungpinang Vina Saktiani sebagai tersangka.

Penulis: Roland
Editor : Redaksi