ASN Pemko Tanjungpinang Tersangka Penipuan Kembali Dipanggil Polisi

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP.Rio Reza Perindara
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP.Rio Reza Perindara (Foto; Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Penyidik Polres Tanjungpinang, kembali melayangkan surat panggilan kepada tersangka Vs (Vinna Saktiani), ASN Pemerintah kota Tanjungpinang, terduga penipu dan Calo penerimaan seleksi IPDN.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP.Rio Reza Parendra, mengatakan pemanggilan kedua itu dilakukan agar Vs hadir untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Karena pada pemanggilan pertama kemarin tersangka tidak hadir. Maka kami layangkan panggilan kedua, untuk hadir pekan depan,” ujar Rio Jumat (30/4/2021).

Mengenai hari pemanggilan, Rio mengaku belum mengetahui dan akan dicek terlebih dahulu ke penyidik.

“Saya masih di Jakarta, nanti saya cek dulu harinya” ujarnya.

Sebelumnya, tersangka Vinna yang dipanggil penyidik pada Senin kemarin mangkir dan tidak memenuhi panggilan penyidik. Kuasa Hukum Vinna, Agus Riawantoro mengatakan, kliennya (Vinna) belum bisa datang memenuhi panggilan penyidik karena kebetulan yang bersangkutan posisinya berada di Pekanbaru Riau.

“Hari ini tidak bisa hadir, sehingga kami mengajukan permohonan pegunuduran pemeriksaan setelah lebaran. Karena Vina kembali ke Tanjungpinang setelah Lebaran,” kata Agus.

Atas dasar itu, melalui surat yang dimohonkan ke Polres, minta penangguhan pemeriksaan usai lebaran.

Polres Tanjungpinang menetapkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tanjungpinang Vinna Saktiani sebagai tersangka dugaan penipuan.

Tersangka Vinna ditetapkan tersangka, atas dugaan sebagai calo penerimaan mahasiswa Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) yang meminta ratusan juta dana pada calon mahasiswa, dengan iming-iming akan diurus masuk IPDN

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Penulid:Roland
Editor   :RedaksiÂ