
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang menyatakan, akan memberhentikan ASN Satpol-PP inisial Yw yang yang ditangkap Polisi karena terjerat kasus dugaan pengedar narkoba.
Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi terhadap oknum ASN Satpoll PP Tanjungpinang pengedar narkoba tersebut.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP, kalau memang nanti terbukti, ya diberhentikan itukan sudah melanggar hukum,” kata Hasan, Senin (1/4/2024).
Hasan juga mengatakan, pihaknya tidak akan mentolerir ASN yang terjerat dengan kasus Narkoba.
Hasan juga mengatakan, untuk melakukan pencegahan, Pihaknya juga akan bekerja sama dengan BNN untuk melakukan tes urin pada seluruh ASN di Pemko Tanjungpinang.
Dan hal ini katanya, terkait dengan hati dan pribadi masing-masing ASN. Sebab walau gaji dan tunjangan ASN sudah ditingkatkan, masih ada ASN yang menggunakan, memakai dan bahkan mengedarkan narkoba.
“Padahal, gaji dan tunjangan ASN di Pemko Tanjungpinang sudah dinaikan dibandingkan pegawai lainnya. Saya juga bingung juga, masih juga memakai dan mengedar,” ujarnya.
Sebelumnya, Polresta Tanjungpinang mengamankan oknum Satpol PP Tanjungpinang inisial Yw dan rekannya inisial Ts atas diduga memiliki dan mengedarkan narkoba. Kedua pelaku diamankan Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang di Tanjung Unggat, kota Tanjungpinang sekitar pukul.23.00 WIB, Minggu(24/3/2024) kemarin.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi mengatakan, selain mengamankan Yw dan Ts, pihaknya juga menemukan narkoba sabu sebanyak 1 paket dengan berat 2,4 gram dan 3 butir pil ekstasi, serta timbangan digital.
Saat ini, Yw dan Ts ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 112 jo Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, Saat ini Yw dan Ts kami lakukan penahanan,” sebutnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur











