ASN Tanjungpinang dan Bintan, Nyambi Kerja di Perusahaan Tambang Bauksit Illegal

Saksi Geri Pekerja CV.GSA saat memberi keterangan pada sidang lanjutan dugaan korupsi dengan Terdakwa Arif Rate di P Tanjungpinang
Saksi Geri, Pekerja CV.GSA saat memberi keterangan pada sidang lanjutan dugaan korupsi dengan Terdakwa Arif Rate, di P Tanjungpinang. (Foto;Roalnd/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Dua ASN di Pemerintahan kota Tanjungpinang dan kabupaten Bintan Vina dan Ardiansyah, bekerja di perusahaan CV.Gemilang Sukses Abadi (GSA), melakukan pertambangan illegal dengan kedok pembanguna rumah percontohan di Bintan Bunyu kabupaten Bintan.

Hal itu terungkap dari keterangan Geri, karyawan CV.GSA yang diperiksa sebagai saksi meringankan terhadap terdakwa dugaan korupsi tambang, Diretur CV.GSA Arif Rate di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (28/1/2021).

Dalam keteranganya, Geri mengatakan, Vina yang saat itu adalah Lurah Tanjung Ayun Sakti kota Tanjungpinang dan adiknya Ardiansyah yang merupakan ASN didinas Parewisata Bintan, bekerja sebagai bendahara dan karyawan pencari lahan untuk pembangunan rumah percontohan CV.GSA.

Vina yang saat itu bekerja sebagai bbendahara di CV.GSA, lanjut Geri, menyerahkan uang sebesar Rp200 juta untuk biaya sewa lahan dan Rp.1,1 miliar dispensasi pada lahan warga. Sedangkan Ardiansyah yang tidak lain adalah adiknya, bekerja mencari lahan.

Selanjutnya, Ardiyansyah menemukan 2 hektar lahan milik Nurwiyanto di Binta Bunyu, dan lahan itu disewa untuk ditambang. Penambangan, diawali dengan pematangan 1 hektar lahan.

“Uang sewanya diserahkan oleh Vina pada Oktober 2018, dan selama saya bekerja, pengeluaran perusahaan untuk dana sewa lahan dan dispensasi warga sebesar Rp 1,1 miliar juga Vina yang memberikan,” kata Geri.

Setelah 3 bulan penyewaan dan pematangan lahan lanjutnya, CV.GSA tidak ada melakukan pembangun rumah percontohan, tetapi yang ada adalah penggaliaan lahan untuk mengambil material bauksit di lokasi.

Geri juga mengetahui Vina dengan terdakwa Andi Arif Rate telah lama kenal, dimana Vina membantu mengelola keuangan di CV. GSA.

“Saya tau Vina, sekarang PNS mantan lurah Tanjung Ayun Sakti, saat itu Vina juga berkerja dengan terdakwa yang saya tahu pengelolaan keuangan (bendahara),” ungkapnya.

Selain Vina dan Ardiyansyah, pada sidang sebelumnya dugaan tindak pidana korupsi tambang ini, juga terungkap, peran dn keterlibatan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) kabupaten Bintan dalam dugan korupsi pertambangan illegal di Bintan itu. Hal itu terungkap ketika sejumlah Camat, Lurah, Oknum DPRD Bintan di Periksa di PN Tanjungpinang.

Ardiansyah sendiri saat diperiksa di Pengadilan, juga menyebutkan pernanya mencari lahan untuk ditambang sebagai mana yang dilakukan terdakwa Arif Rate sebagai dikrektur CV.GSM tersebut.

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi