Awas, Motor Pelajar di Bintan Akan Ditahan 3 Bulan Jika Kedapatan Balap Liar

Polisi Babinkamtibmas Polres Bintan saat melakukan Pengamanan Motor Pelajar yang Balap Liar di Jalan Korindo Bintan Timur.
Polisi Babinkamtibmas Polres Bintan saat melakukan Pengamanan Motor Pelajar yang Balap Liar di Jalan Korindo Bintan Timur.

PRESMEDIA.ID,Bintan– Diamankan Polisi dan Lurah Sei Lekop Bintan Timur karena melakukan Balap Liar. Sejumlah pelajar dan orang tuanya membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi balap liar lagi.

Jika kedapatan dan kembali tertangkap melakukan balap liar, sejumlah pelajar SMP Bintan Timur itu, menyatakan bersedia disanksi, dan bahkan motornya ditahan hingga 3 bulan.

Bhabinkantibmas Seilekop, Bripka Diki Zulnaidi mengatakan Pernyataan itu dibuat dan disepakati dalam upaya pembinaan Pihaknya dan Lurah bagi pelajar yang kedapatan melakukan balap liar di Jalan Korindo Bintan Timur itu.

“Sesuai dengan kesepakatan dan janji pernyataan mereka, jika ketahuan kembali melakukan Balap liar, bersedia diberi sanksi, tilang dan motornya ditahan,”ujar Diki Zulnaidi, Rabu,(16/10/2019).

Sanksi itu, kata Diki, merupakan kesepakatan dan pernyataan Pelajar dalam upaya pembinaan yang dilakukan, dari dasari kesepakatan bersama para orangtua di Kelurahan Seilekop.

�Semalam sore kami tertibkan belasan pelajar dan kami panggil orangtuanya. Disitulah para orangtua sepakat, bagi pelajar yang masih berani balapan akan diganjar hukuman dengan menahan motor selama 3 bulan di kantor polisi,�kata Diki, Rabu (16/10/2019).

Penertiban balap liar ini, kata Diki, sudah dilakukannya beberapa kali. Namun masih saja didapati anak-anak maupun pelajar yang ngebut-ngebutan di jalanan. Seperti Jalan Korindo, Kampung Jawa dan beberapa ruas jalanan lainnya.

�Diharapkan dengan sanksi penahanan motor akan memberikan efek jera kepada para pelajar yang suka balap liar,� katanya.

Sementara Lurah Kijang Kota, Riswan Efendi Nasution mengatakan pihak kelurahan sudah berkoordinasi dengan Polsek Bintan Timur untuk menerapkan sanksi bagi anak-anak yang suka balap liar ini.

�Kami sudah koordinasi dengan kepolisian terkait sanksi yang disepakati oleh para orangtua itu. Jadi ketika didapati ada anak-anak balapan maka sanksi itu sudah bisa diberlakukan,� tegasnya.

Sebenarnya, kata Riswan, sanksi seperti ini sudah pernah dilakukan. Yaitu penilangan dan penahanan motor bagi anak-anak yang ikut balap liar.

Hanya saja penahan motor di Mapolsek Bintim itu tidak menelan waktu lama. Sebab tidak ada batas waktunya sehingga bagi siapa yang berkeinginan mengurusnya akan segera juga motor itu dibebaskan.

�Kalau semalam sudah disepakati motor akan ditahan selama 3 bulan. Jadi bagi siapapaun mengurus motor anaknya yang ditahan akibat balapan harus menunggu waktu lama. Semoga ini menjadi efek jera bagi semuanya sehingga tidak ada lagi aktivitas balapan liar di wilayah ini,� katanya.

Penulis:Harsura Bintan

Jangan Lewatkan