PRESMEDIA.ID– Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (24/6/2025), saat tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek studio LPP-TVRI Dompak membacakan nota pembelaan (pledoi).
Dua di antaranya, Harli Tambunan (kontraktor) dan Danny Octa Dwirama (PPK), tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan pembelaan pribadi. Sementara itu, Anna Triana, terdakwa dari pihak swasta, secara tegas mengaku hanya menjalankan perintah dari mantan Direktur Umum LPP-TVRI, Meggy Theresia Rares dalam pengaturan tender proyek perencanaaan, Pengawasan dan proyek pembangunan gedung srtudi LPP-TVRI Rp9,8 miliar dari APBN 2022.
Harli: “Saya Tidak Pernah Korupsi”
Dalam pembelaannya, Harli Tambunan menyatakan, ia tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengklaim telah melaksanakan proyek pembangunan studio LPP-TVRI sesuai kontrak kerja dengan Danny Octa Dwirama sebagai PPK.
“Tuntutan Jaksa sangat tendensius dan tidak mempertimbangkan fakta hukum sebenarnya. Gedung TVRI sudah jadi, berdiri, dan dimanfaatkan,” ungkap Harli dengan isak tangis.
Harli juga mengaku, sangat menderita dan tertekan secara psikologis akibat malu terhadap keluarganya karena dituduhan melakukan korupsi dari yang tidak pernah dilakukan.
Atas hal itu, Harli memohon pada majelis hakim untuk membebsakannya dari segala dakwaan dan tuntutan KPU
Danny Octa: “Saya Minta Maaf, Saya Sakit dan Menyesal”
Terdakwa Danny Octa Dwirama (Baju Kemeja Putih Lengan Panjang ) dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Studio LPP-TVRI senilai Rp9,6 miliar (Roland/Presmedia)Sementara terdakwa Danny Octa Dwirama selaku PPK LPP-TVRI mengungkapkan penyesalan mendalam atas penetapannya sebagai tersangka dan terdakwa. Ia menyatakan bahwa selama puluhan tahun bekerja di TVRI, tak pernah sedikit pun terlibat dalam praktik korupsi.
Danny mengatakan, dirinya hanya sebagai PPK pengganti, dan tidak terlibat sejak awal proses proyek. Ia mengakui kelalaiannya dalam pengawasan pekerjaan dan meminta maaf kepada keluarganya serta rekan-rekan di TVRI.
“Saya mohon doa pada anak dan isteri agar majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya,” ucap Danny dengan meneteskan ari mata.
Anna Triana: “Saya Diperintah Meggy Theresia Rares”
Terdakwa Anna Trina saat memberi keterangan pada sidang lanjutan dugaan korupsi proyek Studio LPP-TVRI Dompak dengan agenda pemeriksaan terdakwa sebagai saksi di PN Tanjungpinang, Selasa (20/5/2025). (Foto:Charles/Presmedia.id)
Sementara terdakwa Anna Triana mengaku hanya menjalankan instruksi dari Meggy Theresia Rares, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Umum LPP-TVRI. Anna mengungkap bahwa ia diperintah untuk mencarikan perusahaan konsultan perencana, pengawas, serta calon pemenang tender proyek.
Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum Anna juga membeberkan bahwa kliennya diminta memberikan “fee” sebesar 13 persen dari setiap kontrak proyek yang dicarian terdakwa ke pejabat di TVRI.
“Saya hanya mengikuti perintah, semua langkah saya diatur oleh Meggy,” kata Anna dalam sidang.
Anna pun memohon kepada majelis hakim agar diberikan hukuman seringan-ringannya, sementara tim kuasa hukumnya meminta agar ia dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Atas Pledoi pembelaan Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang keberatan dengan pledoi pembelaan terdakwa dan akan menanggapi secara tertulis melalui replik.
Atas keberatan JPU, Ketua maejelis Hakim Irwan Munir didampingi hakim anggota Boy Syalendara dan Syaiful Arif kembali menunda persidangan hingga Selasa 1 Juli 2025 dengan agenda mendengar tangapan (Replik) Jaska Penuntut umum atas pledoi terdakwa.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut umum sebelumnya menuntut tiga terdakwa dengan hukuman 2 hingga 7 tahun penjara. Jaksa menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara sebagaimana pasal 3 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 tahun 2020 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 KUHP.
Jaksa meminta Majelis Hakim menghukum terdakwa Harly Tambunan selama 7 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dan mengebalikan kerugian negara sebagai uang pengganti Rp8 miliar atau diganti dengan hukuman badan selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Sedangkan Terdakwa Ana Triana dan Octa Dwirama masing-masing dituntut 2 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain dituntut pidana pokok, terdakwa Ana Triana juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 252 juta.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi
Komentar