PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Badan Kesatuan Bangsa (Bakesbangpol) provinsi Kepri dengan tim Pansus DPRD Kepri, melakukan pembahasan rancangan perda (Ranperda) Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (FP4GNPN) Provinsi Kepri.
Rapat Pembahasan Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika ini dilaksanakan di Ruang Rapat Graha Kepri Lantai V, Batam pada Jumat, 5 April 2024.
Hadir dalam rapat dari Bakesbangpol Kepri Kepala Badan Kesbangpol Kepri, Raja Hery Mokhrizal, Sekretaris Badan Kesbangpol, Alaudin Andi, Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan, Muhammad Iqbal, Perencana Ahli Muda, Purwanto, Analis Kebijakan Ahli Muda Sri Yanti.
Sementara Tim pansus DPRD Provinsi Kepri dipimpin oleh wakil ketua Pansus Bapak Bobby Jayanto dan dihadiri wakil pimpinan DPRD Kepri Raden Hari Tjahyono, anggota DPRD Kepri Uba Ingan Sigalingging, Saproni, Muhaimin Nasution serta Biro Hukum Provinsi Kepri.
Kepala Badan Kesbangpol Kepri, Raja Hery Mokhrizal mengatakan rapat pembahasan Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika itu dilakukan sebagai tindak lanjut saran dan masukan dari Polda Kepri terhadap muatan Ranperda FP4GNPN.
“Pembahasan terhadap Perda ini dilakukan dalam rangka mempercepatan penyusunan dan pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika menjadi Perda,” ujarnya.
Agenda rapat ini lanjutnya, membahas tindak lanjut terhadap saran dan masukan dari Polda Kepri terhadap muatan Ranperda FP4GNPN.
Selain itu, juga dilakukan pembahasan terhadap pasal per pasal terhadap isi ranperda tersebut, disertai dengan penjelasan dari masing-masing OPD pemrakarsa.
Narasi: Presmedia
Foto  : Kesbangpol Kepri
Komentar