PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Lakukan pemantauan pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 di Kepri,
Badan Bakesbangpol provinsi Kepri menurunkan tim Pemantau pelaksanaan Pemilu 2024 ke seluruh Kabupaten-Kota di provinsi Kepri.
Kepada Badan Kesbangpol Kepri Heri Muhrizal, mengatakan, tim Pemantauan Pemilu serentak di provinsi Kepri itu diturunkan untuk melakukan pemantauan jalanya penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 di provinsi Kepri.
“Dalam pemantauan, Tim juga melakukan rekap hasil monitoring pemantauan pelaksanaan Pemilu mulai dari sebelum, saat pelaksanaan serta setelah Pemilu di wilayah kabupaten dan kota di Provinsi Kepri,” ujarnya belum lama ini.
Seperti di kabupaten Lingga, tim juga melakukan pemantauan TPS bersama pemerintah setempat guna memastikan kesiapan penyelenggara Pemilu, Logistik serta peralatan lainya.
“Di Lingga ini, Tim juga melakukan kunjungan dan pemantauan serta koordinasi dengan KPPS dan petugas KPPS di Daik Lingga,” jelasnya.
Kemudian di kota Tanjungpinang, juga dilakukan pemantauan kesiapan pelaksanaan Pemilu di beberapa TPS sebelum pemungutan suara demikin juga pada hari-H pemungutan suara Pemilu pada Rabu 14 Februari 2024.
Di kawasan Batam, Tim Pemantauan Pemilu Kepri dan anggota juga melaksanakan kunjungan dan koordinasi dengan KPPS serta petugas lapangan, serta di kabupaten Karimun, juga digelar pemantauan dan koordinasi dengan KPU.
Di Kesbangpol Kepri sendiri juga disiapkan Desk Pilkada Kepri untuk melaksanakan rekap, pelaksanaan Pemilu, serta Perolehan suara hasil Pemilu 2024.
“Di waktu yang sama, kami juga menerima kunjungan Tim Pemantauan dari Kemendagri di Sekretariat Desk Pilkada Kepri, dalam rangka monitor jalannya pelaksanaan Pemilu di kabupaten dan kota di Provinsi Kepri pada 14 Februari 2024,” ujarnya.
Hasil pelaksanaan pemantauan Pemilu 2024, lanjut Heri, Pelaksanaan Pemilu 1024 di Provinsi Kepri berjalan dengan lancar, aman serta tanpa gangguan hingga proses rekapitulasi perhitungan suara di tingkat KPPS, PPS dan PPK.
Sebelumnya, Tim pemantau Pemilu 2024 dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 181 Tahun 2024 tentang Tim Pemantauan Pemilu dan Pengendalian Pilkada Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024. Pembentukan tim, merupakan implementasi dari Undang Undang Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Permendagri No.61 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemantauan Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik Daerah.
Sebagai ketua tim, dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Adi Prihantara dan sekretaris tim dijabat oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kepri Heri Muhrizal. Sedangkan anggota tim pemantau Pemilu 2024 terdiri dari unsur TNI/Polri, Binda, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM dan OPD Terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Editor: Redaksi
Komentar