Bantah Lakukan Pemerasan, Satresnarkoba Tanjungpinang Benarkan Lepas Terduga Pelaku D

Tiga pelaku narkoba tersangka Wy RI dan Y alias Polo ditetapkan tersangka sementara terduga pelaku D dilepaskan Polisi karena tidak cukup alat bukti Foto RolandPresmediaid
Tiga pelaku narkoba tersangka Wy, RI dan Y alias Polo ditetapkan tersangka, sementara terduga pelaku D dilepaskan Polisi karena tidak cukup alat bukti. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang membantah melakukan pemeriksaan terhadap ibu dan istri terduga pelaku Narkoba inisial Dn.

Namun demikian, Polisi mengakui, sempat menangkap dan menahan terduga pelaku D, sebelum akhirnya dilepaskan.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi melalui Kaur Bin OPD (KBO) Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M Alvin Royantara, mengatakan tidak benar ada pemerasan pada Ibu terduga pelaku inisial D yang dilepas.

“Tidak ada itu, itu tidak benar (ada permintaan duit-red),” kata Alvin pada Wartawan Media ini di Mapolresta Tanjungpinang Sabtu (16/3/2024).

Penangkapan pada 4 terduga pelaku narkoba lanjutnya, dilakukan atas informasi yang diperoleh Polisi, dan saat ini 3 dari 4 pelaku narkoba itu, prosesnya tetap dilanjutkan.

Sementara terduga pelaku D dilepas karena tidak cukup alat bukti atas keterlibatannya dalam peredaran Narkoba tersebut.

Kronologis penangkapan jelas Alvin, berawal dari penyelidikan dan Penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba terhadap tersangka Wy, bersama tersangka Ri di perumahan Griya Satria Kencana sekitar pukul 18.00 WIB, Jumat (8/3/202).

“Dari penangkapan Wy dan Ri ini, kami juga mengamankan barang bukti sabu seberat 0,68 gram,” katanya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, Alvin menyebut, tersangka Ri adalah orang yang membantu Wy membeli narkoba dari tersangka Y alias Polo.

“Selanjutnya kami lakukan pengembangan dengan menangkap Y alias Polo di rumahnya Jalan Borobudur. Dari penangkapan ini diamankan Barang bukti narkoba seberat 7,7 gram, 1 butir pil ekstasi dan 1,10 gram serta ganja 1,10 garam,” jelasnya.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap handphone tersangka Polo lanjut Alvin, didapati bahwa ada pesan WhatsApp dari seseorang berinisial D.

Didalam pesan WhatsApp itu, D memberitahu tersangka Polo, bahwa tersangka Wy telah ditangkap polisi.

Atas hal itu lanjutanya, pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap D di rukonya jalan Ganet pada Sabtu (9/3/2024).

“Subuh kami ke rukonya, tapi D sedang tidur dan siang harinya kami amankan D dan dengan komparatif D ikut ke kantor polisi,” jelasnya.

Dari penangkapan D ini, juga dilakukan penggeledahan di rukonya. Dan dalam penggeledahan ini Polisi tidak menemukan barang bukti

“Karena tidak ada barang bukti dan tidak bisa dinaikan ke penyidikan, maka Kami memanggil istri dan orang tua D dan akhirnya D dipersilahkan untuk pulang,” jelasnya.

“Jadi tidak benar ada permintaan uang dari ibu dan istri D,” ujarnya.

Tiga Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Sementara itu, untuk tiga tersangka Wy, Ri dan Y alias Polo, saat ini proses hukumnya tetap dilanjutkan.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Polrsta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka Y alias Polo dan Ri dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

“Sedangkan Wy dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 2 dan pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” ujarnya.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur