
PRESMEDIA.ID, Bintan – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan telah membantu Pemkab Bintan untuk menagih tunggakan pajak sejumlah perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Bintan. Dengan begitu, diyakini akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dimasa pandemi Covid-19 ini.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan I Wayan Riana, mengaku turun langsung menagih tunggakan pajak daerah tersebut. Sehingga beberapa wajib pajak sudah mulai menunaikan kewajibannya dengan membayar pajak ke pemerintah daerah.
”Sejak April 2021 kami dari Kejari Bintan telah bekerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan sudah mulai menagih penunggak pajak.dengan menagih kepada wajib pajak. Hasilnya di antara mereka membayar dengan mencicil,” ujar I Wayan, kemarin.
I Wayan menjelaskan, meskipun dengan cara mencicil, bahkan ada yang tidak sesuai realisasinya, namun masih diberikan toleransi karena ikut terdampak pandemi Covid-19.
“Ada perusahaan yang bayar nyicil Rp50 juta per bulan. Tapi kenyataannya mereka minta keringanan lagi, karena pandemi dan mampu bayar Rp30 juta. Namun ada yang juga membayarkannya sesuai realisasi,” jelasnya.
Terpisah, Plt Kepala Bapenda Bintan, Kartini mengaku belum merincikan jumlah pajak yang berhasil ditagih oleh kejaksaan dari perusahaan-perusahaan yang menunggak pembayaran pajak.
“Belum tahu pastinya jumlah pajak yang tertagih,” katanya.
Senada dikemukakan, Sekda Bintan Adi Prihantara. Ia menjelaskan bahwa MoU antara Kejari Bintan dan Bapenda adalah penagihan pajak kepada wajib pajak. Khususnya perusahaan-perusahaan yang membandel. Kejari membantu Pemkab Bintan dalam rangka menagih utang.
”Bayar pajak inikan wajib. Jadi seluruh perusahaan wajib membayar pajak. Namun kenyataannya masih ada perusahaan yang mangkir dan nunggak pajaknya,” jelas Adi.
Adi berharap, perusahaan yang menunggak pembayaran pajak bisa melunasinya dengan segera.
Penulis: Hasura
Editor: Ogawa