Tersangka Korupsi PNBP UPP Tanjung Uban, Andi Sulistio Menghilang dan Ditetapkan DPO Kejari Bintan

Kasi Intel Kejari Bintan Roi Baringin Tambunan. (Foto Hasura)
Kasi Intel Kejari Bintan Roi Baringin Tambunan. (Foto Hasura)

PRESMEDIA.ID– Satu dari lima tersangka kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan di Kantor Unit Pelayanan Pelabuhan (UPP) Tanjung Uban, yakni Andi Sulistio Susanto, kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Andi Sulistio Susanto yang merupakan Direktur PT PAB sekaligus agen pelayaran swasta ini, ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan karena menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Andi Sulistio Susanto sudah tiga kali dipanggil sejak Agustus 2025, tapi tidak pernah hadir. Karena dianggap tidak kooperatif, ia resmi ditetapkan sebagai DPO sejak 12 September 2025,” jelas Kasi Intelijen Kejari Bintan, Roi Baringin Tambunan, Senin (22/9/2025).

Menurut Roi, Kejari Bintan sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi PNBP UPP Tanjung Uban. Empat orang di antaranya ditahan pada 14 Agustus 2025, sementara Andi baru ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2025.

Namun, berbeda dengan tersangka lainnya, Andi tidak pernah hadir sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan. Bahkan, tiga kali surat pemanggilan resmi pada 20, 25, dan 29 Agustus 2025 tidak diindahkannya.

Karena itu, Kejari Bintan meminta bantuan Kejaksaan Tinggi Kepri hingga Kejaksaan Agung RI untuk melacak keberadaan Andi.

Selain Andi Sulistio Susanto, empat tersangka lain yang sudah ditahan dalam kasus ini adalah:

  1. IS, Mantan Kepala KUPP Tanjung Uban (Juni 2021 – Februari 2023), kini menjabat Kepala Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas IIA Sabang, Aceh.
  2. M, Mantan Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjung Uban (Maret 2021 – Mei 2023), kini bertugas di Dumai.
  3. SN, Mantan Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjung Uban (2021 – 2024), kini bertugas di Tanjung Balai Karimun.
  4. RP, agen pelayaran dari PT PAB yang juga menangani Kapal RIG Setia di Lobam.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan PNBP jasa kepelabuhanan Kapal RIG Setia yang berlabuh di Perairan Kawasan Industri Lobam sejak 2016 hingga 2022.

Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Pidsus Kejari Bintan menemukan dua alat bukti yang cukup setelah memeriksa 22 saksi. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Kejaksaan juga menyita 544 bundel dokumen terkait transaksi jasa kepelabuhanan selama periode 2016–2022.

Penulis:Hasura
Editor :Redaksi