Barang Asal China Berlebel Indonesia Keluar dari Kawasan Industri Ilegal Galang Batang, Diduga Akan Diekspor ke Luar Negeri

Kontainer pertama membawa barang furniture keluar dari Kawasan Perindustrian Segantang Lada menuju Pelabuhan Sei Kolak Kijang Kota. (Foto: Hasura/Presmedia.id)
Kontainer pertama membawa barang furniture keluar dari Kawasan Perindustrian Segantang Lada menuju Pelabuhan Sei Kolak Kijang Kota. (Foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Barang asal China yang dirakit dan dikemas kembali dengan lebel Made In Indonesia oleh PT Aiwood Smart Home Internasional yang berada di Kawasan Segantang Lada Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang diduga akan diekspor ke luar negeri, Jumat (29/12/2023) pagi.

Dari pantauan di lapangan, barang furniture asal China yang sudah diganti dengan lebel Made in Indonesia itu telah dikemas dan dimasukan ke dalam tujuh kontainer.

Sekitar pukul 08.55 WIB, kontainer pertama keluar dari kawasan industri ilegal tersebut. Kontainer berwarna merah berlogo Beacon dengan nomor BMOU 509554 6 45G1 diangkut oleh Truk Fuso BP 9369 E.

Kontainer dua feet yang telah bersegel Bea dan Cukai itu diangkut menuju Pelabuhan Bongkar Muat Sei Kolak Kijang Kota. Lalu enam kontainer lagi menyusul.

Dijadwalkan, tujuh kontainer itu akan dinaikkan ke atas tongkang yang ditarik oleh TB Infinity di Pelabuhan Sei Kolak sekitar pukul 09.00 WIB. Kemudian TB Infinity itu akan bertolak ke Singapura sore harinya. Selanjutnya akan dikirim ke negara tujuan.

Pengawasan Pengendalian (Wasdal) Penanaman Modal DPMPTSP Bintan, Rory Andri HK, mengatakan tim terpadu sudah menegaskan kepada pihak PT Aiwood Smart Home Internasional untuk tidak melakukan aktivitas apapun selama belum mengantongi perizinan.

“Tadi kita dapat informasi kalau barang dari PT Aiwood keluar dari Kawasan Perindustrian Segantang Lada. Seharusnya itu tidak terjadi karena kita sudah surati untuk menghentikan aktivitas apapun,” ujar Rory.

Informasi yang diperoleh DPMPTSP Bintan, barang furniture asal Cina yang sudah berganti label Made in Indonesia itu merupakan barang sisa impor pada November 2023 lalu.

Barang itu keluar ke kawasan perindustrian tersebut sebanyak tujuh kontainer pada 28 Desember 2023. Direncanakan barang itu diekspor ke luar negeri. Namun untuk persoalan barang keluar kawasan dan izin ekspor bukan di ranah DPMPTSP Bintan.

“Soal barang itu keluar kawasan dan ekspornya kewenangannya bukan di kami. Tapi berada ditangan kepabeanan. Kita hanya soal perizinan gudang atau bangunan di kawasan perindustrian,” jelasnya.

Beberapa waktu lalu, kata Rory, pihak yang mewakili PT Aiwood Smart Home Internasional mengajukan penangguhan proses pengurusan izin.

Mereka meminta pengurusan izinnya dapat dilakukan hingga batas waktu Juni 2024. Namun pengajuan itu tidak disetujui oleh DPMPTSP Bintan.

“Kami tidak tanggapi sola permintaan penangguhan. Maka dalam waktu dekat kami akan segera buat pertemuan lagi dengan tim terpadu agar perusahaan-perusahaan di kawasan itu disegel,” katanya.

Sementara itu Kapolres Bintan AKBP Riki Iswoyo mengaku pihak kepolisian segera berkoordinasi dengan ahli-ahli di kementerian terkait. Apabila nantinya ditemukan adanya perbuatan yang melawan hukum maka akan ditindak.

“Kita masih dalami kasus ini. Kita akan kumpulkan keterangan dan bukti-bukti dokumen. Jika ada perbuatan melawan hukum akan kita tindak,” sebutnya.

Disinggung mengenai barang yang dikeluarkan oleh perusahaan dari Kawasan Perindustrian Segantang Lada ke Pelabuhan Sei Kolak Kijang. AKBP Riki mengatakan pihaknya tidak bisa langsung melakukan proses menahan barang yang keluar maupun penindakan lainnya.

“Semua proses ada tahapannya. Polisi juga harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Namun jika nantinya ditemukan unsur melawan hukum akan segera ditindak,” ucapnya.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi