Barang Bukti Rp.55 Juta Hilang, Terdakwa Rampok Keberatan Dengan Keterangan Polisi

Barang Bukti Rampokan Rp.55 Juta Hilang Majelois Hakim PN Tanjungpinang Minta Jaksa Hadirkan Polisi Penangkap Lainya.
Barang Bukti Rampokan Rp.55 Juta Hilang, Majelis Hakim Minta jaksa hadirkan Polisi Penangkap Lainya ke PN.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Rusdi Hamzah, satu dari empat terdakwa perampokan Nasabah Bank Mandiri di Tanjungpinang, membantah dan menyatakan keberatan dengan keterangan Polisi, yang menyebut membuang tas berisi uang Rp.55 juta yang dirampoknya dari mobil korban Antoni sebagai mana keterangan Polisi dan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang sebelumnya.

Hal itu dikatakan terdakwa Rusdi membantah keterangan saksi Polisi Sukoi De Komar serta Ganjar anggota reskrim Polres Tanjungpinang saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus perampokan terdakwa� Rusdi,Teguh, Marsuk dan Wahyuni di PN Tanjungpinang, Rabu,(5/2/2020).

Awalnya, sidang yang dipimpin Majelis Hakim Romauli, Corpioner dan Eduward MP Sihaloho ini, diawali dengan mendengar keterangan saksi KOrban Antoni dan Acai, serta keterangan saksi penangkap Sukoi De Komar dan Ganjar dari Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Dalam keteranganya, saksi Sukoi dari Kepolisian mengatakan, setelah mendapatkan laporan atas perampokan yang dialami korban, pihaknya bersama 8 orang lebih anggota Polisi, langsung melakukan penyelidikan.

Pada hari itu juga, Polisi yang sudah mengetahui keberadaan keempat terdakwa, yang tinggal di kos-kosan Jalan D.I.Panjaitan tepatnya didepan Toko Sri Jaya motor KM.16 Kota Tanjungpinang langsung melakukan penangkapan.

“Sekitar pukul 13.30 Wib, Senin, (11/11/2029), Kami melakukan penangkap empat pelaku,”ujar Sukoi.

Dari empat pelaku, lanjut dia, dua ditangkap didalam kos-kosan sedangkan dua lagi yang saat itu ada di pekarangan depan kosan sempat kabur dan melarikan diri.

“Saat terdakwa Rusdi akan ditangkap oleh Agus Widodo dan Alil (Anggota Polisi lainy-red), sempat kabur dari kos sejauh 8 sampai 10 meter ke perumahan warga. Saat itu warga yang ramai juga melihat,”sebut Suko De Komar.

Kemudian, lanjut dia, ketika ditangkap, terdakwa Rusdi dikatak Sukoi, membuang barang baukti satu tas ransel yang berisikan uang dan saat kembali di cari tas ransel tersebut sudah hilang dan tidak ditemukan lagi.

Sementara tiga terdakwa lainya terdakwa Teguh, Marsuk dan Wahyuni Kurniawan yang juga membawa tas ransel, berhasil diamankan beserta isinya. Namun kedua saksi ini mengaku tidak mengetahui berapa banyak uang yang ada didalam tas tersebut.

Atas keterangan saksi Polisi yang tidak masuk akal itu, membuat majelis hakim bingung dan kembali meminta saksi Suko de Komar, untuk menceritakan kembali kronologis penangkapan yang dilakukan, hingga Barang Bukti Tas ransel terdakwa tersebut hilang.

Sebelumnya dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Ramadhani Lubis, dikatakan, Barang Bukti tas dari kejahatan ke 4 pelaku, ditemukan uang dari Tas terdakwa Teguh sebesar Rp.50 juta, kemudian dari Tas terdakwa Marsuk Rp.52.500.000 dan dari Tas terdakwa Wahyuni Rp.52.500.000.

“Kalau terdakwa Rusdi kabur dengan jarak 8 sampai 10 meter dan dikejar Polisi, pasti masih kelihatan dan tidak terlalu jauh. Tidak mungkin saat kalian nangkap yang saat itu diketahui warga, barang bukti Tas pelaku bisa hilang dan dibuang. Itu yang saya bingung, Dan tas itu bisa hilang bagaimana,”kata Eduard.

Hakim juga mengatakan, keterangan kedua saksi Polisi penangkap itu, tidak masuk akal. Karena selain melibatkan banyak Polisi, serta lokasi penangkapan pelaku hanya belukar terbuka, Menjadi sebuah pertanyaan, barang Bukti Tas ransel milik terdakwa Rusdi tersebut bisa hilang secepat.

“Ini sangat aneh, Polisi yang menangkap ada 8 orang lokasi penangkapan ditempat terbuka, tapi Barang Bukti tas bisa hilang,”ujar haikim bertanya.

Dengan seketika, Saat itu Hakim langsung menanyakan kebenaran keterangan Saksi Polisi tersebut kepada Terdakwa Rdusdi, Apakah benar Barang Bukti tas ransel yang saat dirinya ditangkap dibuangnya.

Kepada Majelis hakim, Rusdi mengatakan, tidak pernah membuah Tas ranselnya tersebut. Bahkan saat dirinya ditangkap, Tas Ransel miliknya itu ada dan sempat dibawa ke kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang.

“Tas itu tidak saya buang Yang Mulia, tetapi waktu saya di tangkap tas itu ada. Yang nangkap saya dua orang. Didalam tas itu ada Rp.55 juta,”kata Rusdi.

Selain itu, terdakwa Rusdi juga mengatakan bahwa, tas itu juga ada dilihatnya ketika dirinya sudah diamankan di ruangan penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.

“Saya keberatan dengan keterangan Polisi, yang mengatakan tas itu saya Buang,”bantah terdakwa Rusdi.

Atas keterangan Polisi, yang tidak sesuai dengan fakta kejadian itu, akhirnya majelis hakim meminta pada Jaksa Penuntut Umum, agar kembali menghadirkan dua saksi bersama dua saksi penangkap lainya, Agus Widodo dan Alil untuk diperiksa dan dikonfrontir keteranganya, atas keberatan terdakwa Rusdi terhadap Barang Bukti Tas yang hilang tersebut.

Sebelumnya, ke empat komplotan Rampok asal Sumatera Selatan ini, didakwa Jaksa penuntut Umum dengan dakwaan berlapis melanggar pasal 363 KUHP, ayat 1 dan ayat 4. Sidang akan kembali digelar pada minggu mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi lainya.

Penulis:Roland