PRESMEDIA.ID,Jakarta- Basmi paham radikalisme di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah membentuk tim pengawas paham radikalisme di lingkungan ASN serta melakukan penandatangan MoU pengawasan dengan sejumlah Kementerian dan Lembaga.
Pembentukan Tim dan penandatanganan MoU itu dilakukan untuk mencegah tumbuhnya benih-benih radikalisme di kalangan ASN sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran SE Menteri PANRB No.137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN yang dikeluarkan pada 2018 lalu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah akan terus memantau dan memonitoring setiap jejak digital Media sosial pejabat eselon I dan II.
�Seluruh pejabat eselon II dan eselon I semua sudah terdata dengan baik. Ada tidak dia klik radikalisme terorisme menggunakan medsosnya? Bagaimana lingkungan keluarganya? Bagaimana aktivitas politiknya? jejak digital-nya akan dimonitor,”ujar Menteri Tjahjo, saat menjadi narasumber pada acara Koordinasi Membangun Sinergitas Penguatan Pancasila, di Jakarta,Senin (17/02/2020) kemarin.
Tjahjo juga mengatakan, ASN sebagai Abdi bnegara, hendaknya dapat menjadi perekat bangsa. Dan dalam penggunaan Sosial media, ASN diminta menggunakanya sebagai sarana komunikasi untuk penyebarluasan informasi, baik antar individu, individu dan institusi, serta antar institusi, untuk membangun suasana dalam menghadapi tantangan dan perubahan lingkungan.
“Permasalhan ini tidak bisa hanya ditangani Kementerian PANRB sendiri, Namun juga harus melibatkan beberapa kementerian/lembaga terkait,”ujarnya.
Sesuai dengan Surat Edaran, juga telah tegas terhadap ASN yang terlibat Radikalisme akan diberi sanksi disiplin, khususnya bagi ASN yang menggunakan media sosial untuk menumbuhkan rasa kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan pemerintah.
“Dari proses hukum yang terkait dengan radikal, ada yang diturunkan pangkatnya, tidak kita dukung terpilih sebagai pejabat eselon II dan I,”jelas Tjahjo, memberi contoh sanksi yang diberikan.
Tindak lanjut dari keseriusan pemerintah dalam memberantas benih Radikalisme itu, juga dilakukan dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan bersama 11 kementerian dan lembaga.
Sejumlah kementerian dan lembaga yang mendandatangani SKB itu antara lain, Menteri PANRB, Kepala BKN, Ketua KASN, Menteri Agama, Kepala BIN dan instansi lainnya yang terkait.
Pada kesmepatan itu, Tjahjo Kumolo juga mengatakan, pengawasan paham radikalisme di lingkungan ASN, juga bisa dilakukan oleh masyarakat melalui portal aduanasn.id.
Melalui laman pengaduan ini, sejumlah kementerian dan lembaga juga diharapkan, dapat menindak lanjuti pengaduan masyarakat tersebut, kemudian memberikan rekomendasi penanganan laporan melalaui Satuan tim Tugas yang dibentuk dari 11 kementerian/lembaga.
“Melalui tim ini nantinya, akan menindaklanjuti aduan tersebut, dan memberikan rekomendasi penanganan laporan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing,”tegasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, terdapat tiga tingkatan paham radikalisme yang sering memafar masyarakat. Tingkat pertama adalah takfiri, yaitu menganggap orang yang berbeda keyakinan adalah kafir yang harus dimusuhi.
Tingkat kedua, adalah jihadis, yakni menyikapi orang yang berbeda, dengan kekerasan atau membunuhnya sebagai tindakan yang dianggap jihad. Sedangkan tingkat ketiga adalah radikalisme ideologis, yaitu mewacanakan ideologi baru yang bertentangan dengan ideologi yang sudah ada.
“Penanganan paham radikalisme ini tidak hanya dilakukan dengan kontra radikalisme dan deradikalisasi. Cara lain adalah harus ada pola berpikir memaklumi dan menerima perbedaan,”ujarnya
Dalam acara itu, hadir pula Wakil Ketua Dewan Pengawas Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Tri Sutrisno, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Rikard Bagun, Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP Romo A.Benny Susetyo, dan para perwakilan Kementerian/lembaga lainya.
Penulis:Redaksi/Humas MenPANRB
Komentar