Bawa Kabur Motor Rental, Residivis Kasus Penggelapan Dibekuk Polisi

Pelaku yang merupakan resedivis kasus penggelapan kembali ditangkap polisi. (Foto: Polsek Bintan Timur)
Pelaku yang merupakan residivis kasus penggelapan kembali ditangkap polisi. (Foto: Polsek Bintan Timur)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur membekuk pelaku penggelapan motor rental Zul Fauzi Rahman Ibrahim (24) karena membawa Kabur motor warga Kijang Honda Vario BP 2825 GB.

Kasatreskrim Polres Bintan AKP MP.Limbong, mengatakan awalnya pelaku Zul ini merental motor Honda Vario menggunakan identitas orang lain dan mencantumkan no Hp fiktif sejak 22 April 2024 lalu.

“Pelaku merental motor dengan jaminan KTP atas nama Jon Hendra. Hal itu membuat pemilik motor curiga karena wajah yang merental dengan foto di KTP berbeda,” kata AKP MP Limbong, Selasa (7/5/2024).

Selanjutnya, korban juga mencoba menghubungi nomor Hp yang tertera, Namun ternyata tidak aktif.

“Pelaku ke pemilik beralasan merental motor itu satu hari saja untuk mengambil gaji di tempat kerjanya,” ujar Lombong.

Namun setelah satu hari dan bahkan satu Minggu, motor tersebut tidak kunjung dikembalikan pelaku ke pemiliknya.

“Setelah sepekan lebih tidak ada kabar, 3 Mei 2024 korban membuat laporan ke Polsek Bintan Timur,” ujarnya.

Atas laporan korban, Polsek Bintan Timur selanjutnya melakukan penyelidikan salah satunya dengan melakukan patroli siber.

Disitu anggota mendapati sebuah postingan di Facebook (FB) yang memposting sebuah motor yang mirip dengan motor korban sedang diperjual belikan

“Anggota melakukan koordinasi kepada orang yang memposting itu, dan hasilnya dapat diketahui jejak keberadaan pelaku,” katanya.

Panit Opsnal I Reskrim Polsek Bintim, Iptu Richie Putra bersama anggotanya melakukan pengejaran dan diketahui keberadaan pelaku di Kampung Beringin Dusun II, RT002/RW005, Kelurahan Kuala Sempang, Kecamatan Sri Kuala Lobam.

Sesampai di lokasi, ternyata pelaku tidak berada ditempat melainkan hanya ditemukan sepeda motor yang dirental pelaku yaitu Honda Vario.

“Saat itu kita hanya mendapatkan barang bukti motor rental yang dibawa kabur pelaku,” sebutnya.

Polisi kembali melakukan pengembangan lalu berhasil menemukan keberadaan pelaku di seputaran Simpang Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong.

Disitu pelaku langsung diintrogasi dan mengakuinya sehingga polisi langsung menggelandangnya ke Mako Polsek Bintan Timur.

“Dia mengakui membawa kabur motor rental. Jadi kita bawa dia ke kantor guna penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Disinggung apakah pelaku sudah pernah melakukan aksi seperti ini sebelumnya. AKP MP Limbong menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis kasus penggelapan.

Dia menjalankan aksi penggelapan pada 2022 di Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Namun di tahun ini dia kembali menjalankan aksi yang sama dan berhasil ditangkap.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 372 juncto Pasal 486 KHUP,” tutupnya.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi