Bawa Narkoba ke Tanjungpinang, WN.Singpura Ditangkap BC di Pelabuhan

WN Singapura Cn terduga Pemilik dan Pengguna Pil Phisokotropika Yang Diamanakan Petugas BC di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura SBP Tanjungpinang
WN Singapura Cn terduga pemilik dan pengguna Pil Phisokotropika yang diamanakan Petugas BC di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Bawa Narkoba berupa 15 butir Pil Phisikotopika ke Tanjungpinang, seorang Warga negara (WN) Singapura inisial Cn, diamankan petugas hanggar Bea dan Cukai (BC)� Tanjungpinang di pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang Selasa (3/3/2020) kemarin.

Setelah diamankan, selanjutnya petugas Bea dan Cukai menyerahakan terduga Cn pemilik Pil Phisikotropika itu ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang. Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad, mengungkapkan pelaku Cn diamankan petugas Bea dan Cukai pada saat tiba dari Singpura menggunakan Ferry di Pelabuhan SBP Tanjungpinang.

“Saat dilakukan Peemriksaan barang bawaan menggunakan mesin X-Ray, Ditemukan beda mencurigakan didalam tas milik Cn. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan Pil Phisikotropika sebanyak 15 butir,”ujar M.Iqbal di Mapolres Tanjungpinang, Jumat,(6/3/2020).

Dari pengakuan terduga pelaku Cn, Dia ke Tanjungpinang untuk mengunjungi Keluarganya. Dari pengakuan tersangak, pil itu rencananya akan di gunakan di Tanjungpinang dan berhasil menyeludupkan Pil Phisikotopika yang dibawanya dari pengawasan di pelabuhan Tanah Merah Singapura.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ujar M.Iqbal.

Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini Cn dijebloskan ke sel tahanan Polres Tanjungpinang, untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis:Roland�