Bawa Sabu 1,5 Kg dan Ekstasi 1,461 Butir, BNN Tangkap 2 Warga Tanjungpinang

Barang Bukti Sabu Milik Tersangka Warga Tanjungpinang
Barang Bukti Sabu Milik Tersangka Suyanto dan Baso Zulfadli Warga Tanjungpinang yang diamankan BNN.

PRESMEDIA.ID, Batam-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri mengatakan, dua warga yang diamankan bersama sabu 1,5 kilo gram, dan pil ekstasi 1.461 butir pada Selasa, (24/9/2019) adalah warga Tanjungpinang.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol.Ricard Nainggolan melalui Kepala Bidang Pemberantasan Narkoba BNNP Kepri Kombes Pol.Arif Bastari mengatakan, kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Suyatno Alias (Sa) alias Ayong Warga Kamboja Kecamatan Tanjugpinang Barat dan Baso Zulfadli (Bz) warga Ganet Kecamatan Tanjugpinang Timur Kota Tanjungpinang.

Keduanya ditangkap dan diamankan di dua tempat berbeda, sekitar pukul 20.00 Wib di Tanjungpinang dengan barang bukti sabu dan ekstasi,”ujar Arif Bastasi pada PRESMEDIA.ID, Senin,(30/9/2019).

Arif melanjutkan, penangkapan pertama dilakukan pada tersangka Suyanto alias Ayong di jalan Brigjend Katamso Km 2 Kota Tanjungpinang. Dari tangan tersangka ditemukan Narkotika jenis Sabu dan ekstasi sebanyak 1.461 butir.

“Dari penangkapan satu tersangka ini, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu pelaku lagi, bernama Baso Zulfadli pada 25 September 2019 pukul 17.00 wib Jalan Ganet Lama,”ujarnya.

Dari tangan Baso Zulfadli, lanjut Arif, penyidik berhasil mengamankan, Narkotika jenis sabu seberat 208 gram. Barang bukti sabu, dari kedua tersangka ditemuakan pada bungkus teh cina merk Guanyinwang yang dibalut lakban cokela, seberat 1.022 gram serta dua bungkus plastik bening berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat brutto 514 gram.

“Sedangkan bungkusan lain juga ditemukan 1.461 butir pil ekstasi dan 2 bungkus plastik bening berisi Narkotika golongan I jenis sabu seberat brutto 208 gram,”katanya.

Untuk proses hukum lebih lanjut tersangka dan barang bukti saat ini, telah diamankan penyidik BNN. Dan atas perbuatanya, ke dua tersangka di jerat dengan UU Pemberantasan Narkoba Nomor 35 tahun 2009. (Presmed7)