One Way di Tanjungpinang Butuh Rambu, Dishub Tidak Punya Dana Untuk Membeli

Petugas Dishub saat mengatur Rute menjelang pemberlakukaan jalan satu arah one Way di Jalan Gatoto Subroto san jalan Ahmat Yani Tanjungpinang
Petugas Dishub saat mengatur Rute, menjelang pemberlakukaan jalan satu arah (one Way) di Jalan Gatoto Subroto san jalan Ahmat Yani Tanjungpinang.(Presmed)

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang membutuhkan 30 titik rambu-rambu lalulintas tambahan dalam penerapan satu jalur (One way) jalan Gatot Subroto dan Ahmat Yani kota Tanjungpinang. Sayang-nya, untuk mengadakan rambu jalan tambahan itu, Pemerintah kota Tanjungpinang belum dapat diadakan karena belum dialokasikan di APBD 2019.

Kepala bidang lalu lintas jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto mengatakan, rambu-rambu lalulintas jalan itu di butuhkan di jalur one way agar para pengendara yang melintas dapat mengetahui dan mengurangi petugas yang berjaga.

“Kami juga mengharapakan permasalahan ini dapat diselesaikan, dengan adanya rambu ini, maka petugas tidak lagi setiap hari berjaga dan masyarakat dapat mengetahui. Namun sampai saat ini rambu tersebut belum dapat diadakan, karena masih menunggu anggaran di keluarkan,”ujarnya pada wartawan, Senin,(30/9/2019).

Sebelumnya, lanjut Tegus, pemerintah kota Tanungpinang juga pernah mengajukan pengadaan rabu jalan itu ke Pemerintah kota Tanjungpinang, tetapi kendalanya hingga saat ini belum disetujui oleg Gubernur.

Disingung mengenai efektifitas one way yang diberlakukan dalam mengurai kemacetan yang terjadi disejumlah ruas, tegus mengatakan, efektifitasnya sangat bagus dalam mengurai kemacetan khususnya di jalan Ahmat Yani dan Jalan Pamedan paga pagi hari.

“Kita mengharapkan dengan sosialisasi ini masyarakat lebih dapat memahami dan mengetahui serta terbiasanantinya dengan petunjuk arah jalan dan keterangan-keterangan seperti tidak boleh melintas,”ujar Teguh.

Sebelumnya, Uji coba penerapan sistem satu jalur (one way) di jalan Gatot Subroto dan Ahmat Yani kota Tanjungpinang mulai diberlakukan pada Senin,(2/9/2019). Sistem satu jalur dilaksanakan pada dua alur jalan meliputi jalan Gatot Subroto Kilo Meter 4 bawah hingga ke Km 6 dan Jalan Ahmad Yani kam 6 hingga ke simpang lapangan Pamedan.

Untuk mobil dan motor dari arah batu 7 menuju pasar. Di simpang empat Traffik Light Kilo meter 6 dialihkan menjadi satu arah ke Jalan Ahmad Yani hingga ke Traffik Light Bundaran simpang empat lapangan Pamedan.

Sedangkan mobil dan motor dari arah pasar menuju kilometer 7, dialihkan satu jalur ke jalan Gatot Subroto hingga ke traffik light KM 6. Pengendara yang akan melintas dari arah jalan DI.Panjaitan dan RE Martadinata, tidak diperbolehkan menuju Jalan Gatot Subroto. Demikian pula dari Jalan Kuantan, tidak diperbolehkan melalui jalan samping Hotel Garden.

Untuk di jalan Kapitan yang terdapat di depan kantor Imigrasi menuju jalan Sidorejo berbalik arah. Dijalan yang berbeda seperti dari Simpang Perla yang menuju Suka Berenang tidak diperbolehkan langsung belok kekanan saat di traffik light Dokabu, Tetapi pengendara harus berputar terlebih dahulu di median U Turn depan gedung Pegadaian jalan Pamedan. (Presmed6)