Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang 8 TPS di Tanjungpinang, KPU Segera Tetapkan Jadwal

Ketua KPU Tanjungpinang, M.Faizal. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Ketua KPU Tanjungpinang, M.Faizal. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Tanjungpinang merekomendasikan 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Tanjungpinang, agar melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pemilu 2024.

Hal itu dilakukan, karena ditemukan sejumlah kesalahan dalam pemberian hak pilih pada warga yang seharusnya tidak berhak karena bukan merupakan warga Tanjungpinang, serta terjadinya penggunaan kertas suara melebihi jumlah pemilih yang datang berdasarkan daftar hadir.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tanjungpinang, Muhammad Yusuf mengatakan, sejumlah kesalahan itu, ditemukan tim pengawas Pemilu di sejumlah TPS yang berada di Tanjungpinang, hingga berdampak pada rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara.

“Sejumlah temuan ini terjadi dan telah kami teliti dan periksa di 8 TPS di Kota Tanjungpinang,” kata M.Yusuf Jumat (16/2/2024).

Ke-8 TPS yang ditemukan sejumlah permasalahan itu lanjutnya, seperti di :

-TPS 092 Kelurahan Batu 9 Kecamatan Tanjungpinang Timur 1 orang pemilih yang memiliki KTP tidak sesuai dengan domisili setempat (Natuna), namun diberikan hak untuk memilih dan diberikan 3 surat suara (PPWP, DPR RI dan DPD RI) melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK).
-TPS 059 dan TPS 037 di Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
-TPS 037, TPS 065, TPS 15 di Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota.
-TPS 059, terdapat 9 orang pemilih DPTb lintas Provinsi yang seharusnya mendapatkan 1 surat suara, namun diberikan 5 Surat Suara (PPWP. DPR RI, DPD RI, DPRD Prov dan DPRD Kota)
-TPS 065, terdapat 11 orang pemilih yang memiliki KTP luar domisili, Namun diberikan masing masing 1 surat suara PPWP melalui DPK.
-TPS 037 terdapat selisih antara jumlah daftar hadir dengan jumlah surat suara yang digunakan (Surat suara yang digunakan lebih banyak dari jumlah pengguna, sesuai dengan daftar hadir pemilih).
-TPS 028 dan TPS 009 kelurahan Bukit Cermin kecamatan Tanjungpinang Barat terdapat pengguna hak pilih dengan membawa KTP elektronik luar kota Tanjungpinang.

“Jadi ada 8 TPS di Tanjungpinang yang ditemukan melakukan kesalahan dalam pemberian hak pilih, sehingga berdampak pada rekapitulasi dan perolehan suara dan kami rekomendasi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” kata Yusuf, Jumat (16/2/2024).

Namun demikian, Yusuf mengatakan PSU di 8 TPS di Tanjungpinang itu, dilakukan tergantung dari kesalahan yang dilakukan masing-masing KPPS.

“Contohnya, kalau pemilih yang punya KTP luar Tanjungpinang, harusnya hanya memilih Presiden, namun saat Pemilu kemarin anggota KPPS memberikan surat suara mulai dari DPRD Kota, DPRD Provinsi, DPD, DPR-RI. Maka dalam PSU yang akan dilakukan, Si Pemilih ini, hanya diberi kertas suara Pilpres saja, karena hak warga yang domisilinya di luar Tanjungpinang itu, hanya memilih Presiden,” sebutnya.

Sedangkan mengenai jadwal pelaksanaan PSU, Bawaslu Tanjungpinang menyerahkan sepenuhnya ke KPU kapan nanti akan dilaksanakan.

KPU Tanjungpinang Segera Tetapkan Jadwal PSU

Di tempat terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang menyatakan, akan segera menetapkan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 8 TPS yang direkomendasikan Bawaslu.

Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal mengatakan atas temuan dan rekomendasi Bawaslu itu, pihaknya hari ini akan melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan jadwal PSU di 8 TPS di Tanjungpinang itu.

“Batas waktu yang kami miliki itu 10 hari terhitung sejak Kamis (15/2) kemarin. Maka dengan rekomendasi Bawaslu ini kami akan tetapkan Jadwal PSU-nya,” kata Faizal, Jumat (16/2/2024).

Dalam PSU ini, lanjut Faizal, KPU juga harus menyiapkan logistik pemilu untuk delapan TPS yang melakukan pemungutan suara ulang.

Sementara kertas suara yang tersedia di Kabupaten/Kota kan hanya 1000 sehingga mengenai logistik ini, KPU kota akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI.

M.Faizal juga menyebut, Pemungutan Suara Ulang, sebagaimana yang direkomendasikan Bawaslu, PSU di sejumlah TPS yang bermasalah tidak dilakukan pada seluruh DPT di TPS, tetapi hanya pada jenis surat suara yang bermasalah, sehingga kebutuhan surat suara menurutnya tidaklah sama.

“Kalau yang bermasalah Pemilihan presiden hanya itu yang kita ulang, kalau kelimanya yang bermasalah semuanya yang kita ulang,” paparnya.

Sementara itu untuk honor KPPS, menurut Faizal tidak akan diberikan lagi. Karena para anggota KPPS masih dalam tenggat kontrak kerja yang sama sejak pelantikan pada Januari lalu.

“Kalau kita lihat dari masa kerjanya inikan belum berakhir sejak pelantikan mereka,” ujarnya.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur