Bawaslu RI Tangani 130 Laporan Dugaan Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.

PRESMEDIA.ID– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI,  menerima 130 laporan dugaan pelanggaran politik uang selama masa tenang dan pemungutan suara dalam Pilkada Serentak 2024.

Laporan ini mencakup dugaan pembagian uang dan pemberian materi lainnya yang melanggar ketentuan Undang-Undang Pemilihan (UU Pilkada).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan, hingga Rabu (27/11/2024) pukul 16.00 WIB, data dan fakta awal dari laporan tersebut sedang dikaji. Jika hasil kajian awal memenuhi syarat formil dan materiil, Bawaslu akan melanjutkan penyelidikan hukum dalam waktu lima hari kalender.

“Pembagian uang atau materi lainnya berpotensi melanggar Pasal 187A UU Pilkada. Pelaku yang terbukti melakukannya akan dikenakan pidana penjara 36 hingga 72 bulan dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” ujar Rahmat Bagja, Kamis (28/11/2024).

Anggota Bawaslu RI, Puadi, juga mengatakan, laporan dugaan politik uang terbagi dalam dua kategori.

Kategori pertama, Pembagian uang dan materi lainnya selama masa tenang sebelum pemungutan suara. Kemudian kategori kedua, Pembagian uang atau materi saat waktu pemilihan.

Dari ratusan gugaan pembagian uang yang dilaporkan ke Bawaslu, lanjutnya, sebagian besar terjadi selama masa tenang sebelum pemungutan suara.

Jumlah ini, terdiri dari 71 laporan dugaan pembagian uang, dan 50 laporan dugaan potensi pembagian uang.

Sedangkan pada tahapan pemungutan suara, terdapat 8 laporan dugaan pembagian uang, 1 laporan dugaan potensi pembagian uang

Adapun sejumlah Provinsi yang terjadi dugaan Politik Uang, ditemukan di berbagai provinsi selama masa tenang, seperti di Sumatra Utara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Aceh, Jawa Barat, Sulawesi Utara, DIY, Lampung, Banten, Maluku Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatra Selatan, dan Kalimantan Selatan.

Potensi pembagian uang terjadi di Papua Tengah, Banten, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Maluku, Jawa Timur, Bengkulu, NTT, NTB, Jawa Barat, Riau, Sumatra Selatan, dan Sulawesi Tengah.

Sedangkan pembagian uang dan pemberian materi lainnya, pada tahapan pemungutan suara, juga terpantau di Papua Barat Daya, Maluku Utara, Sumatra Selatan, DIY, dan Kalimantan Selatan.

Bawaslu RI lanjutnya, akan terus berkomitmen untuk menjaga integritas Pilkada 2024 dengan melakukan pengawasan ketat di setiap tahapan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dapat mencederai prinsip demokrasi.

Kajian awal terhadap laporan ini menjadi langkah awal untuk mencegah praktik politik uang yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan dan menurunkan kepercayaan publik.

Penulis:Presmedia 
Editor  :Redaksi