
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus mencatat pelanggaran terkait Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa kampanye di Tanjungpinang.
Komisioner Bawaslu Kota Tanjungpinang, Rufida, menyatakan hingga saat ini. pelanggaran yang paling umum adalah terkait peletakan APK yang tidak sesuai dengan peraturan tempat.
“Selain itu, kami juga menemukan penggunaan logo dan lambang negara yang dipasang di Alat Peraga Kampanye,” kata Rufida pada Rabu (13/12/2023).
Rufida menjelaskan bahwa Bawaslu belum memberlakukan sanksi khusus terkait pelanggaran tersebut. Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan tetap mendapatkan penindakan.
“Sanksinya bervariasi tergantung pada pelanggaran, dan dapat mencakup pemberhentian sebagai peserta pemilu,” jelasnya.
Menurut Rufida, banyak peserta pemilu yang meletakkan APK di pepohonan atau properti milik orang lain, yang tidak sesuai dengan aturan peletakan APK di Tanjungpinang.
“Ini juga merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda), tetapi jika dilakukan di properti pribadi seperti rumah, itu diperbolehkan asalkan mendapat izin,” tambahnya.
Namun, Rufida tidak dapat memberikan jumlah pasti pelanggaran yang telah tercatat di Bawaslu karena inventarisasi masih berlangsung.
“Penindakan terhadap pelanggaran APK dilakukan oleh Satpol PP dan kami terus berkoordinasi,” pungkasnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur