PRESMEDIA.ID, Bintan – Bawaslu Bintan menemukan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dua pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Kepri di Bintan.
Selain calon Gubernur, Bawaslu juga menemukan pelanggaran pemasangan APK terhadap calon Bupati di Kabupaten Bintan.
Komisioner Bawaslu Bintan, Brambang, mengatakan, pelanggaran pemasangan APK Kampanye itu, ditemukan di luar dari zona dan tempat yang telah ditetapkan KPU tempat yang diperbolehkan untuk pemasangan APK.
“Namun, dari pengawasan yang kami lakukan menemukan banyak APK yang dipasang di area terlarang, seperti tiang listrik dan pohon,” katanya.
Sementara kewenangan pemasangan APK lanjutnya berada di KPU dan dari pengawasan Bawaslu menemukan banyak pelanggaran terkait pemasangan APK di zona yang dilarang.
“Pelanggaran pemasangan APK ini Seperti di tiang listrik dan pohon,” kata Brambang di Bintan, Sabtu (19/10/2024).
Selain pelanggaran pemasangan APK calon Gubernur dan wakil Gubernur, Bawaslu menyebut, pihaknya juga menemukan pemasangan APK calon Bupati Bintan.
Atas temuan ini, Bawaslu Bintan menyatakan, telah berkoordinasi dengan KPU Bintan, Liaison Officer (LO) dari masing-masing paslon, Satpol PP Bintan, dan Bawaslu Kepri terkait temuan tersebut.
“Kami telah memberitahukan temuan ini kepada LO Paslon, KPU, Satpol PP, dan Bawaslu Kepri. Saat ini, kami sedang mendata jumlah APK yang melanggar aturan,” jelasnya.
Saat disinggung mengenai jumlah pelanggaran, Brambang mengungkapkan bahwa Paslon Gubernur Kepri Nomor Urut 2 HMR-Aunur menjadi yang terbanyak dengan 265 pelanggaran APK.
Sementara itu, Paslon Gubernur Kepri Nomor Urut 1 yang ditemukan melanggar sebanyak 6 APK, dan Paslon Bupati Bintan Nomor Urut 1 Roby-Deby dengan 3 APK.
“Kami tengah berkoordinasi untuk melakukan penertiban terhadap APK yang dipasang di zona terlarang, termasuk di tiang listrik dan pohon,” pungkasnya.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi
Komentar