
PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan mengajukan permintaan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terkait dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank BRI Tanjung Uban kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pengajuan audit ini dilakukan Kejari Bintan sebelum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi KUR fiktif yang kini masih dalam proses penanganan penyidik tersebut.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bintan, Roi B Tambunan, mengatakan, pihaknya telah menyurati BPK RI untuk meminta pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara.
Jika tidak ada kendala, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintan akan melakukan ekspose perkara ke BPK RI pada pekan depan.
“Kejaksaan telah menyurati BPK untuk meminta audit. Jika tidak ada kendala, pekan depan Tim Penyidik Pidsus Kejari Bintan akan melakukan ekspose ke BPK RI guna mengajukan permintaan ahli atau auditor,” ujar Roi B Tambunan saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Kejari Bintan Siapkan Dokumen untuk Ekspose ke BPK
Dalam ekspose tersebut, tim penyidik Pidsus Kejari Bintan akan membawa sejumlah dokumen yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan perkara.
Selain dokumen yang telah disita penyidik, Kejari Bintan juga akan menyampaikan dokumen hasil penghitungan sementara kerugian negara yang dilakukan secara internal oleh pihak BRI.
Dokumen tersebut akan menjadi bagian dari bahan yang disampaikan kepada BPK RI untuk proses selanjutnya.
“Setelah ekspose, jika disetujui, mereka (BPK RI) akan mengirimkan tim audit ke sini untuk menghitung PKKN,” jelas Roi.
Menurutnya, penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara tersebut.
Penetapan Tersangka Menunggu Hasil Audit BPK
Roi mengatakan, Kejari Bintan masih menunggu hasil audit PKKN dari BPK RI sebelum melanjutkan proses perkara ke tahap berikutnya, termasuk penetapan tersangka.
“Kita tetap menunggu audit PKKN dari BPK RI. Karena itu dilakukan sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Jika hasil audit dari BPK RI sudah kita dapati, maka kasus ini akan berlanjut dengan menetapkan tersangkanya,” katanya.
Dengan demikian, hingga saat ini Kejari Bintan belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan KUR fiktif di BRI Tanjung Uban tersebut.
87 Warga Desa Pengujan Telah Diperiksa
Sebelumnya, Kejari Bintan mulai mengusut dugaan penyimpangan penyaluran KUR di Bank BRI Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara.
Dalam proses penyelidikan, penyidik Kejari Bintan telah memanggil dan memeriksa 87 warga Desa Pengujan, Kabupaten Bintan, yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dugaan modus dalam perkara ini berkaitan dengan penggunaan data pribadi warga, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), untuk pengajuan dan pencairan dana KUR tanpa sepengetahuan pihak yang identitasnya digunakan.
Namun, dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik Kejari Bintan.
Kejaksaan masih melakukan pemeriksaan serta mengumpulkan alat bukti dan bahan keterangan untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR tersebut.
BRI Tanjung Uban Belum Berikan Tanggapan
Sementara itu, manajemen BRI Cabang Tanjung Uban, Bintan, yang dikonfirmasi terkait dugaan KUR fiktif tersebut hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi masih dilakukan PRESMEDIA.ID sebagai bagian dari pemenuhan hak klarifikasi dan keberimbangan dalam pemberitaan.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












