Bawaslu Tetapkan Camat Teluk Bintan dan RT 10 Bintan Buyu Langgar Netralitas Pemilu

Komisioner Bawaslu Bintan Divisi Penindakan Bambang.(Foto: Hasura/Presmedia.id)
Komisioner Bawaslu Bintan Divisi Penindakan Bambang.(Foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan menetapkan Camat dan Ketua Rt 10 Bintan Buyu, bersalah dan melanggar netralitas dalam kasus sembako Baznas Bintan disusupi Kartu Caleg DPRD Bintan dari Partai Golkar.

Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra, mengatakan dua orang tersebut telah ditetapkan bersalah melanggar peraturan perundang-undangan lainnya terhadap netralitas.

Penetapan itu dilakukan berdasarkan fakta-fakta keterangan penemu, saksi-saksi, pihak terkait, terlapor, keterangan ahli, serta bukti-bukti yang ada.

“Maka dua orang yang ditetapkan melanggar yaitu Camat Teluk Bintan, Indra Gunawan melanggar netralitas ASN. Lalu Ketua RT 10/RW 05 Desa Bintan Buyu, Jupri melanggar netralitas Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD),” ujar Sabrima di Depan Kantornya Km 16, Kecamatan Toapaya, Selasa (9/1/2023).

Dengan ditetapkannya dua orang melanggar netralitas maka Bawaslu Bintan merekomendasikan ke instansi terkait untuk menindaklanjuti sanksi yang akan dijatuhkan.

Untuk Camat Teluk Bintan, Indra Gunawan yang melanggar Netralitas ASN direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sedangkan Ketua RT 10/RW 05 Desa Bintan Buyu, Jupri yang melanggar Netralitas LKD direkomendasikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bintan.

“Untuk sanksinya seperti apa itu berada ditangan KASN dan DPMD Bintan,” jelasnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Bintan Divisi Penindakan, Bambang, mengaku penetapan kedua orang tersebut bersalah karena ikut terlibat dalam kasus sembako Baznas Bintan disisipi Kartu Caleg Golkar ini.

“Mereka terbukti memiliki Kartu Caleg DPRD Bintan dari Partai Golkar itu,” katanya.

Berdasarkan keterangan yang didapatkan, Ketua RT 10/RW 05 Jupri mengaku Kartu Caleg DPRD Bintan dari Partai Golkar tersebut diperolehnya dari Camat Teluk Bintan Indra Gunawan. Bersangkutan memberikan kartu tersebut pada pertengahan November 2023.

“Pengakuan Ketua RT dapat kartu dari Pak Camat. Terus Pak Camat tak mengakui asal usul kartu caleg tersebut. Apakah dari seseorang atau inisiatif sendiri mencetak di percetakan. Ini yang belum kita tau,” sebutnya.

Setelah Kartu Caleg DPRD Bintan dari Partai Golkar itu berada di tangan Ketua RT. Camat Teluk Bintan Indra Gunawan membawakan sembako Baznas Bintan untuk dibagikan di Kampung Parit Bugis. Disitulah pembagian sembako bersamaan dengan pembagian kartu caleg tersebut dilakukan.

“Dengan dasar inilah kedua orang tersebut ditetapkan bersalah dan melanggar Perundangan-undangan lainnya terhadap netralitas,” ucapnya.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi