BB Rampok Hilang Rp.55 Juta, Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Polisi Penangkap ke Sidang

Barang Bukti Rampokan Rp.55 Juta Hilang Majelois Hakim PN Tanjungpinang Minta Jaksa Hadirkan Polisi Penangkap Lainya.
Barang Bukti Rampokan Rp.55 Juta Hilang, Majelis Hakim Minta jaksa hadirkan Polisi Penangkap Lainya ke PN.(Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan anggota polisi lainya, yang melakukan penangkapan 4 terdakwa kasus perampokan, Rusdi Hamzah, Teguh, Marsuk dan Wahyuni di kos-kosan Jalan DI.Panjaitan Km 16 kota Tanjungpinang.

Hal itu dikatakan majelis Hakim Roamuli, Corpioner dan Hakim anggota Edward MP Sihaloho, atas keterangan terdakwa pelaku perampokan Rusdi Hamzah yang membantah keterangan saksi Polisi, atas raib dan hilangnya barang bukti satu tas berisi uang Rp.55 juta hasil rampokan 4 terdakwa, pada sidang pemeriksaan yang dilakukan di PN Tanjungpinang Rabu,(5/2/2020).

Sebelumnya, saksi penangkap anggota Polisi Sukoi De Komar dan Ganjar menyebut, saat melakukan penangkapan, terdakwa Rusdi sempat kabur dari kos-kosan di di Km 16 sejauh 8 sampai 10 meter, sebelum akhirnya ditangkap anggota Polisi Agus Widodo dan Alil.

Sebelum ditangkap, terdakwa Rusdi dikatakan Sukoi sempat membuang barang baukti satu tas ransel yang berisikan uang hasil rampokanya. Dan setelah kembali di cari, tas ransel tersebut tidak ditemukan lagi. Sementara tas tiga terdakwa lainya, Teguh, Marsuk dan Wahyuni Kurniawan berhasil diamanakan beserta isinya.

Namun keterangan Polisi ini dibantah oleh Terdakwa Rusdi, Kepada majelis Hakim, Rusdi mengaku tidak pernah membuang Tas ranselnya. Bahkan saat dirinya ditangkap dan dibawa ke kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang, Tas ransel miliknya itu ada diruanga penyidik Polres Tanjungpinang.

“Tas itu tidak ada saya buang yang Mulia, waktu saya di tangkap tas itu ada. Yang nangkap saya saat itu dua orang. Didalam tas itu ada Rp.55 juta,”kata Rusdi.

Atas keterangan Polisi yang menyebut Barang Bukti tas berisi Rp.55 juta itu hilang, Rusdi juga menyatakan keberatan.

“Saya keberatan dengan keterangan Polisi, yang mengatakan tas itu saya Buang,”bantah terdakwa Rusdi.

Sebelumnya, Kapolres Tanjungpinang AKBP.M.Iqbal dalam eksposnya juga sempat mengatakan, barang-Bukti uang rampokan empat pelaku hilang sebesar Rp.70 juta. Anggota Polres Tanjungpinang kata dia, masih terus melakukan pencarian barang bukti uang tersebut yang dibuang oleh rampok komplotan palembang itu.

Namun lagi-lagi keterangan Kapolres yang menyebut Rp.70 juta barang bukti perampokan yang hilang itu, berbeda lagi dengan fakta di persidangan yang menyatakan Barang bukti uang yang hilang dari kasus perampokan itu adalah Rp.55 juta.

Atas perbedaan keterangan Polisi, yang tidak sesuai dengan fakta kejadian itu, serta terdakwa yang membantah keterangan saksi penangkap angota Polisi itu, Akhirnya majelis hakim PN Tanjungpinang meminta pada Jaksa Penuntut Umum Sri Ramadhani Lubis, agar menghadirkan dua saksi penangkap lainya Agus Widodo dan Alil ke sidang pengadilan untuk diperiksa dan dikonfrontir atas keberatan terdakwa Rusdi mengenai Barang Bukti Tas dan duit yang hilang tersebut.

Sebelumya, Eempat komplotan pelaku perampokan nasabah bank ini, melakukan aksi perampokanya terhadap korban Antoni di depan Toko Sri Jaya milik Acai Jalan D.I.Panjaitan kilo meter VI Tanjungpinang, Senin (11/11/2019). Ke 4 terdakwa melakukan aksinya setelah sebelumnya, membuntuti korban Antoni dari Bank Mandiri dikomplek ruko Bintan Center KM 9 Tanjungpinang.

Usai pemeriksaan itu, Majelis Hakim menyatakan, sidang kembali digelar pada minggu mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lainya.

Penulis:Roland/Redaksi