BB Rampok Hilang Rp.55 Juta, Kompolnas Desak Propam Polda Kepri Periksa Penyidik Polres Tanjungpinang

Anggota Kompolnas Pengky Indarti
Anggota Kompolnas Pengky Indarti (Photo: Kompolnas)

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak devisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri, memeriksa penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang atas hilang dan raibnya Barang-Bukti (BB) kasus perampokan saat penangkapan tersangka oleh penyidik Polres Tanjungpinang.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, atas fakta pengakuan terdakwa di Pengadilan yang membantah keterangan Polisi, membuang Barang Bukti uang Rp.55 Juta itu, harus ada pemeriksaan yang tuntas, untuk mengetahui, apakah benar barang-bukti uang Rp 55 juta hasil kejahatan perampokan itu hilang karena dibuang terdakwa atau ada dugaan dihilangkan oknum penyidik Polres.

“Jika barang bukti dihilangkan tersangka, maka pada saat penyelidikan dan penyidikan, Penyidik satreskrim Polres Tanjungpinang harus mengupayakan penemuan barang bukti tersebut, untuk disatukan dalam berkas dengan bukti-bukti dan saksi lain,”ujarnya saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Senin,(10/2/2020).

Jika barang bukti tersebut benar-benar hilang dan tidak dapat ditemukan, lanjutnya, penyidik juga harus mempunyai cukup bukti pendukung dan mencari bukti-bukti lain serta saksi yang menguatkan kebenarnyan hilangnya.

Selain itu, lanjutnya, dalam pemeriksaan dan pembuktian di Pengadilan, Majelis Hakim juga dapat melakukan kroscek dengan menggali keterangan saksi-saksi serta mencocokkan dengan bukti-bukti lainya.

“Namun selain di Pengadilan, Harusnya Propam Polda Kepri juga diharapkan turun memeriksa para penyidiknya dan menemukan bukti-bukti serta saksi-saksi yang ada, saat penangkapan tersangka,”ujarnya.

Scientific crime investigation lanjut Poengky, juga harus digunakan Propam Polda untuk melakukan pengecekan. Misalnya, jika dikatakan uang tersebut dibuang tersangka, apakah sudah dicari dan apakah proses pencarian itu didokumentasikan oleh penyidik Polisi yang melakukan penangkapan.?

Jika di persidangan terdakwa mengatakan bahwa barang bukti ada di ransel dan sempat diperiksa saat penyidikan, Maka Propam Polda harunya dapat mengecek secara scientific crime investigation melalui CCTV atau video rekaman saat dilakukan penyidikan, termasuk ketika tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang. demikian juga kesesuaian bukti-bukti lain dan saksi-saksi.

“Karna, hilangnya barang bukti kejahatan, jika tidak diperkuat dengan bukti atau saksi-saksi lain, akan dapat menjadikan terdakwa bebas. Kecuali dapat dibuktikan dengan nyata, kejahatan terdakwa oleh saksi dan alat bukti lainnya maka terdakwa dapat dinyatakan bersalah,”ujarnya.

Di sisi lain, jika ternyata barang bukti uang tersebut hilang karena diduga ada oknum penyidik yang menghilangkannya, maka hukumannya tidak hanya etik dan disiplin, melainkan Polda Kepri juga harus menyidik secara pidana, oknum aparat penyidikanya.

“Oleh karena itu Propam sebagai pengawas internal Polri diharapkan dapat melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh untuk dapat mengetahui ke mana hilangnya barang bukti kejahatan perampokan Uang Rp.55 juta itu,”pungkasnya.

Sebelumnya, terdakwa Rusdi Hamzah, satu dari empat terdakwa perampokan Nasabah Bank Mandiri di Tanjungpinang, membantah dan menyatakan keberatan dengan keterangan Polisi, yang menyebut dirinya membuang tas berisi uang Rp.55 juta yang dirampoknya saat penangkapan.

Hal itu dikatakan terdakwa Rusdi menanggapi keterangan saksi Polisi Sukoi De Komar serta Ganjar anggota reskrim Polres Tanjungpinang di PN Tanjungpinang, yang menyebut, barang bukti Tas berisi uang Rp.55 juta dari kejahatan 4 kawanan rampok itu hilang saat penangkapan.

Atas hilangnya Barang-Bukti uang ini, Propam Polres Tanjungpinang juga melakukan pemeriksaan terhadap penyidik dan anggota satreskrim Polres Tanjungpinang atas dugaan pelanggaran etik dan profesi.

Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi Hantono mengatakan, kedatangan Propam Polres dan Intel ke Rutan kelas IA Tanjungpinang pada sore Jumaat,(7/2/2020), adalah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Rusdi Amir Hamzah, atas keberatan dan pengakuannya di PN, yang mengaku tidak pernah membuang barang bukti Tas berisi uang rampokannya tersebut.

Penulis:Redaksi