BC Tanjungpinang Dikabarkan Amankan Kiloan Narkoba dan Penumpang Kapal

Ilustrasi Narkoba (foto: presmedia.id)
Ilustrasi Narkoba (foto: presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang-Bea dan Cukai Tanjungpinang di kabarkan menangkap seorang warga diduga kurir narkoba jenis sabu-sabu di pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, sekitar pukul 19.00 Wib, Selasa (1/10/2019).

Selain mengamankan terduga inisial Sa, penyidik P2 Bea dan Cukai juga diinformasikan mengamankan barang bukti sabu kiloan gram, yang diduga hendak diseludupkan penumpang terduga itu ke Tanjungpinang.

Informasi yang di himpunan di Pelabuhan SBP Tanjungpinang, pelaku diketahui merupakan penumpang kapal Fery MV.Trans Jet dari Malaysia. Namun ketika barang bawaan terduga masuk X-Ray, timbul kecurigaan petugas hanggar Bea dan Cukai atas sebuah barang yang diduga berisi Narkoba. Atas kecurigaan itu, selanjutnya petugas Bea dan Cukai, menanyakan dan mengamankan pemilik barang, guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Ketika diperiksa, petugas mendapati, barang kristal diduga sabu itu disimpan didalam Tas milik terduga. Atas barang tersebut selanjutnya petugas melakukan pengamanan dan pendalam terhadap pemilik dan barang, hingga disimpulkan bawah barang yang ditemukan itu adalah Narkoba jenis sabu.

“Pelaku diamankan pihak Bea dan Cukai atas dugaan membawa narkotika. Pelaku datang dari Malaysia dengan menggunakan ferry terakhir MV. Trans Jet,”ujar sumber yang enggan disebutkan namannya kepada PRESMEDIA.ID, Rabu (2/10/2019).

Kepala Bea dan Cukai Tanjungpinang M. Syahirul Alim yang berusaha dikonfirmasi terkait penangkapan narkoba ini, belum memberikan jawaban.

Sementara terduga dan barang bukti yabg diamankan, tekah diserahkan ke Satnarkoba Polres Tanjungpinang, guna dilakukan pengembangan Penyidikan.