
PRESMEDIA.ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjungpinang mengaku, telah menangani sekitar 200 pelanggaran kepabeanan sepanjang 2024 di Tanjungpinang dan Bintan.
Namun dari jumlah itu, tidak satupun yang dilakukan penindakan dan proses hukum, hingga disidang di Pengadilan
“Jumlahnya pelanggaran yang kami tangani sepanjang 2024 ada sekitar 200 kasus, data pastinya akan kami sampaikan nanti,” kata Tri Hartana, Sabtu (21/12/2024).
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, Tri Hartana, mengatakan, tugas Bea Cukai terkait kepabeanan dan cukai adalah mengawasi barang-barang ilegal, terutama yang berasal dari impor.
Semangat di sektor penerimaan Bea dan Cukai Tanjungpinang menyebut, berhasil menyetorkan Rp32 Miliar penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak sepanjang 2024.
Penerimaan Pajak bea dan cukai ini kata Tri Hartana didominasi bea masuk migas dari Pertamina.
“Penerimaan ini sebagian besar berasal dari bea masuk migas yang disuplai oleh Pertamina,” singkatnya.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Ade Novan, mengatakan bahwa pihaknya rutin melakukan penindakan terhadap barang ilegal seperti rokok dan barang bekas.
“Untuk saat ini, belum ada kasus yang mengarah ke ranah pidana. Semua masih diselesaikan secara administrasi atau menggunakan pendekatan ultimum remedium,” jelas Ade.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya pernah menengah KM. Sunly dan menagih denda sekitar Rp 70 juta.
“Kasus penengahan ini banyak terjadi di perairan Tanjungpinang dan Bintan. Namun, di pulau-pulau kecil frekuensinya tidak terlalu tinggi,” tambahnya.
Pengawasan terhadap rokok ilegal juga terus dilakukan secara rutin. Menurut Ade, peredaran rokok ilegal mirip dengan narkoba karena pengguna dan pasarnya masih cukup besar.
“Walaupun sudah diberantas, pengguna rokok ilegal tetap ada. Wilayah kita ini memang menjadi salah satu pasar utama, sehingga butuh peran aktif masyarakat dan aparat penegak hukum (APH) lainnya untuk meminimalisir peredarannya,” jelaskan.
Hingga saat ini, Bea Cukai Tanjungpinang telah menyita kurang lebih 2 juta batang rokok ilegal.
“Rokok polos sangat sulit dideteksi. Ada yang bilang berasal dari Thailand atau Vietnam, berbeda dengan rokok dari Jawa yang lebih mudah dikenali,” pungkas Ade.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur