BC Tanjungpinang Tegah Kapal Kayu Penyelundup Barang Ilegal Dari Batam Ke Pelabuhan Gentong-Tanjung Uban Bintan

Ratusan Ban Mobil Inport juga diamanakan dari Kapal Kayu pembawa sejumlah barang illegal dari Batam ke pelabuhan Illegal Gentong di Tanjug Uban Bintan
Ratusan Ban Mobil Import juga diamankan dari Kapal Kayu membawa sejumlah barang ilegal dari Batam ke pelabuhan Ilegal Gentong di Tanjung Uban Bintan

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang mengakui, telah menegah (amankan-red) kapal kayu pengangkut berbagai macam barang yang diduga Ilegal pada Jumat (18/2/2022).

Kepala KPPBC TMP B Tanjungpinang Alim melalui Pejabat Fungsional KPPBC TMP B Tanjungpinang Kurniawan, mengatakan Kapal kayu dengan sejumlah barang ilegal itu diamankan di wilayah perairan Lobam, Bintan sekitar Pukul 08.20 WIB, Jumat (18/2/2022) lalu.

Pengamanan Kapal Kayu membawa Barang tanpa dokumen dari kawasan bebas Batam itu, jelas Kurniawan, dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Revenue Collector, Community Protector, Trade Facilitator dan Industrial Assistance yang berperan penting dalam mengamankan hak-hak negara.

Tujuan lainnya, juga mencegah terjadinya kebocoran penerimaan negara dan mencegah masuknya barang ilegal yang tidak memenuhi standar, menciptakan iklim perdagangan yang kondusif, mencegah terjadinya perdagangan ilegal serta melindungi industri dalam negeri dari masuknya barang-barang secara ilegal.

Sejalan dengan fungsi utama tersebut lanjutnya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Tanjungpinang sebagai unit vertikal di bawah Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, melaksanakan pengawasan di sektor kepabeanan dan cukai yang dilakukan secara berkala.

“Terkait Kapal kayu tanpa nama, Kami telah mengamankan kapal bermuatan barang campuran asal Kawasan Bebas Batam itu, karena tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan,” jelasnya melalui rilis yang diterima PRESMEDIA.ID, Senin(21/2/2022).

Kapal kayu tanpa nama beserta muatan barang campuran diatasnya jelas Kurniawan, dinahkodai oleh Hr (42) dan diamankan satuan Petugas Patroli Laut Bea Cukai Tanjungpinang di wilayah perairan Lobam, Bintan.

Ia mengungkapkan kronologi kejadian berawal ketika tim Penindakan dan Penyidikan (P2) BC Tanjungpinang, melakukan patroli laut (berdasarkan Surat Perintah Nomor PRIN-26/KBC.0402/2022) dengan menggunakan kapal BC 15003 di wilayah Perairan Lobam-Tanjung Uban.

Pada saat tim melakukan pengawasan, didapati 1 kapal kayu tanpa nama melaju dari arah Batam menuju perairan Lobam.

Selanjutnya sebut Kurniawan, petugas melakukan penghentian untuk pemeriksaan terhadap muatan Kapal. Dari pemeriksaan yang dilakukan, didapati kapal kayu itu mengangkut barang campuran dari Kawasan Bebas Batam tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabeanan.

“Dari pengakuan Nakhoda kapal Hr, Barang dibawa dari Pelabuhan Punggur tujuan pelabuhan Gentong Tanjung Uban. Dan seluruh barang tidak memiliki dokumen kepabeanan,” jelasnya.

Atas temuan ini lanjutnya, Tim P2 Bea Cukai Tanjungpinang segera melakukan penyegelan dan penegahan terhadap sarana pengangkut dan barang diatasnya.

Selanjutnya, untuk pemeriksaan lebih lanjut, kapal dan muatan didalamnya dibawa ke KPPBC TMP B Tanjungpinang.

“Dugaan sementara Kapal dan muatan di dalamnya, diduga melanggar pasal 30 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas,” sebutnya.

Selanjutnya, untuk proses penyelidikan dan penyidikan, Seluruh barang dari dalam kapal kayu yang ditegah, seperti spring bed, ban mobil, TV ukuran jumbo merk xiaomi serta puluhan TV 55 inch merk Xiaomi, meja serta berbagai jenis barang bangunan dibongkar dan dipindahkan dari kapal ke gudang Bea dan Cukai.

Dari sejumlah barang itu, juga tertulis Bintang Cahaya F merujuk pada toko pemilik. Selain itu pada kemasan kotak-kotak yang belum diketahui isinya juga bertuliskan Bok 25,34,33, (KALTIM) DO#0083 atas nama Robin, disertai peringatan “Awas pecah jangan dibanting.

“Saat ini, proses hukumnya masih terus dilakukan, untuk mengetahui nilai kerugian negara dari dugaan penyelundupan barang-barang ini,” kata Kurniawan.

Penulis : Roland
Editor : Redaksi