Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba 9.040 Gram yang Dikemas dalam Keramik Lantai

Penyelundupan narkoba yang dikemas dalam Keramik lantai. (Foto: Humas Bea Cukai)
Penyelundupan narkoba yang dikemas dalam Keramik lantai. (Foto: Humas Bea Cukai)

PRESMEDIA.ID – Bea dan Cukai Soekarno Hatta dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba jenis Sabu seberat 9.040 gram yang dikirimkan dalam paket memesan barang keramik lantai di Kargo Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (13/11/2024).

Narkotika milik jaringan narkotika Timur Tengah ini dikirim melalui pengiriman paket barang keramik lantai dari Dubai ke Jakarta melalui Kargo di Bandara Soekarno-Hatta.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, petugas mendapati dua paket barang kiriman narkoba dengan total berat ±9.040 gram yang dikemas di dalam dua buah lantai keramik yang diberitahukan sebagai Epoxy Tiles.

“Dari Uji narkotika atas barang tersebut menunjukkan hasil positif narkotika golongan I jenis metamfetamin/sabu-sabu,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (4/12/2024).

Dari penindakan ini lanjutnya, petugas mengamankan barang bukti berupa kurang lebih 4.400 gram sabu-sabu.

Operasi penggagalan penyelundupan Narkoba Ini, lanjut Gatot, dilakukan Bea dan Cukai bersama tim gabungan dari Polda Metro Jaya dalam memberantas penyelundupan narkotika yang mengancam generasi bangsa.

UNtuk proses lebih lanjut, saat ini tersangka dan barang bukti telah kami serah terimakan ke Polda Metro Jaya untuk pengembangan lebih lanjut,” lanjut Gatot.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi

Komentar