Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 496 Gram Sabu Dari WN Malaysia Kurir Jaringan Internasional

BC Tanjungpinang bersama stakholder saat press rillis penangkapan pelaku WN Malaysia Internasional di Aula BC Tanjungpinang (Roland/ Presmedia)
BC Tanjungpinang bersama stakholder saat press rillis penangkapan pelaku WN Malaysia Internasional di Aula BC Tanjungpinang (Roland/ Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 496 gram yang dilakukan oleh Warga Negara Malaysia, bernama Mohammad Khalis Bin Rizal (25).

Pelaku diamankan saat tiba di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, sekitar pukul 12.20 WIB, pada Selasa (7 Oktober 2025).

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, mengatakana, upaya penyelundupan ini berhasil digagalkan berkat penyelidikan dan analisis tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Tanjungpinang.

“Kami mendapatkan informasi adanya salah satu penumpang yang diduga membawa barang ilegal dari Malaysia. Dari situ, tim kami langsung melakukan pemantauan,” ujar Joko di Kantor Bea Cukai Tanjungpinang.

Kronologi Penangkapan

Saat pemeriksaan di area X-ray di terminal kedatangan penumpang internasional, petugas mencurigai gerak-gerik pelaku.

Petugas kemudian mengarahkan pelaku ke meja pemeriksaan untuk mengecek barang bawaannya, berupa satu buah ransel.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, petugas melakukan body tapping atau pemeriksaan badan. Saat itu, pelaku mengeluh sakit di bagian kemaluannya, yang semakin menimbulkan kecurigaan.

Pelaku kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan mendalam, dan di sana ditemukan lima bungkus plastik bening berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam celana dalamnya.

“Setelah kami periksa, ternyata barang tersebut adalah sabu dengan berat total 496 gram,” ungkap Joko.

Hasil Uji dan Tindak Lanjut

Petugas melakukan uji pendahuluan menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK-U) dan hasilnya menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku akan melanjutkan perjalanan ke Jakarta menggunakan maskapai Citilink rute Tanjungpinang–Jakarta (TNJ–CGK) pada pukul 14.50 WIB.

Pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke BNN Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini, pelaku telah kami serahkan ke BNN Kepri untuk dilakukan penyelidikan dan penegakan hukum,” tambah Joko.

BNN Kepri telah menetapkan Mohammad Khalis Bin Rizal sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur