Bebas Penjara, Residivis Curanmor ini Kembali Ditangkap Polisi karena Mencuri Motor

Anggota Polsek Bukit Bestari saat menggiring kedua pelaku curanmor di Mapolsek Bukit Bestari. (FotO: Roland/Presmedia.id)
Anggota Polsek Bukit Bestari saat menggiring kedua pelaku curanmor di Mapolsek Bukit Bestari. (FotO: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Polsek Bukit Bestari kembali ringkus dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) di Tanjungpinang. Kedua pelaku, M.Iksan Sulaiman (20) dan Fajar (18), diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Kanit Reskrim Polsek Bukit Bestari, Iptu Pepen Okta Vendry, mengatakan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan warga atas kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX di Jalan MT Haryono, pada Minggu (20/7/2025).

“Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan menerima informasi bahwa di hari yang sama, satu unit sepeda motor Honda Revo juga hilang di kawasan Sei Jang,” jelas Iptu Pepen, Selasa (22/7/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku mencoba menjual sepeda motor hasil curian tersebut melalui akun BJB Facebook. Korban yang menyadari hal itu berpura-pura menjadi pembeli dan membuat janji untuk bertemu dengan pelaku di Kampung Bugis, Senggarang.

“Pelaku M. Iksan berhasil kami amankan saat ingin menjual motor curian kepada korban,” ungkapnya.

Hasil interogasi mengungkap bahwa aksi pencurian dilakukan bersama rekannya, Fajar. Polisi pun langsung bergerak cepat dan menangkap Fajar di kawasan KM 16, Kota Tanjungpinang, di hari yang sama.

Kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di lima lokasi berbeda, yaitu di, jalan MT Haryono, Sei Jang, Sukaberenang, Batu 8 dan wilayah hukum Polsek Tanjungpinang Timur.

“Modus operandi pelaku adalah dengan menyasar motor yang terparkir di luar rumah dalam keadaan tidak dikunci stang, atau yang ditinggal pemiliknya dalam kondisi kunci masih menempel. Kemudian Motor didorong pelaku ke lokasi yang aman sebelum dibawa kabur,” terang Iptu Pepen.

Polisi juga mengungkap bahwa M.Iksan Sulaiman baru bebas dari penjara sekitar satu bulan yang lalu. Ia tercatat sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, yaitu pencurian sepeda motor.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur

Komentar