
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua terdakwa narkoba, Ramli dan Tri Pujiatuti yang membeli sabu dengan chip higgs domino, dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Shaeku Putunezar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (18/7/2023).
Jaksa menyatakan, kedua terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Tuntutan itu kata Jaksa, sesuai dengan dakwaan pertama melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata JPU.
Atas tuntutan kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, M.Indra Kelana dan Ade menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Atas keberatan Terdakwa, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Widodo Hariawan, didampingi Hakim anggota, menunda persidangan selama satu pekan.
Dalam dakwaan Jaksa dan fakta persidangan sebelumnya, kedua terdakwa narkoba sabu ini didakwa berlapis atas kepemilikan dan mengedarkan narkoba sabu.
Terdakwa Tri Pudjiastuti dan terdakwa Ramli, ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan di rumah terdakwa Ramli jalan Barek Motor Kijang Kecamatan Bintan Timur, Sabtu (4/3/2023).
Dari tangan kedua terdakwa, Polisi juga mengamankan 3 paket narkoba jenis sabu seberat 0,46 gram serta alat hisap sabu (Bong).
Dalam persidangan, terdakwa Ramli dan terdakwa Tri juga mengaku, mlaukan jual beli narkoba sabu-sabu dengan bayaran chip Higgs Domino (judi online) sebesar 200 M.
Sementara terdakwa Tri beralasan, membeli Narkoba sabu itu untuk dipakai bekerja di tempat hiburan malam (THM) di Bintan.
Berita Sebelumnya :Â
Penulis: Roland
Editor : Redaktur