Belum Dilimpah ke PN, Kasus Kapal Kargo MV.Seaspan Fraser Masih Di Lantamal IV

Kapal Kargo MV.Seaspan Freser (foto:Dok.FleetMon.com)
Kapal Kargo MV.Seaspan Freser (foto:Dok.FleetMon.com)

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Belum dilimpah ke Pengadilan Negeri (PN), berkas perkara kasus pelayaran kapal kargo asal Hongkong MV.Seaspan Fraser dengan Nakhoda Kryachko Andryi masih di penyidik TNI-AL Lantamal IV Tanjungpinang.

Humas PN Tanjungpinang Edwar P Sihaloho SH yang dikonfirmasi wartawan atas Berkas Perkara Pelayaran Kapal Kargo asal Hongkong ini, mengatakan, Hingga saat ini, Pengadilan Negeri Tanjungpinang tidak pernah menerima Bekas perkara Pelayaran atas nama tersangka dan kapal tersebut.

“Sampai saat ini pengadilan tidak pernah menerima berkas perkara Pelayaran atas nama tersangka Kryachko Andryi, coba ditanyakan ke Jaksa atau penyidiknya lah,”ujarnya Senin,(18/11/2019).

Namun demikian, Edward mengakui, jika sebelumnya penyidik TNI-AL dari Lantamal IV Tanjungpinang pernah mengajukan izin penyitaan terhadap sejumlah barang dan kapal bernama MV.Seaspan Fraser.

“Dan Pengadilan, juga sudah mengeluarkan Izin penyitaan yang dimohonkan penyidik tersebut,”ujarnya.

Ditempat terpisah Kejaksaan Tinggi Kepri yang dikonfimasi dengan Berkas perkara Kasus pelayaran Kargo Hongkong ini, Juga mengaku, belum menerima berkas perkara tersebut dari penyidik TNI-AL.

Asisten Pidana Umum Kajati Kepri Arif Zahrul Yani mengatakan, mengatakan sebelumnya sudah menerima SPDP perkara pelayanan kapal kargo tersebut, namun hingga saat ini, penyidik TNI-AL belum mengirimkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka yang ditetapkan dalam kasus pelayaran itu.

“SPDP Nya ada kami terima, tapi Berkas Perkaranya, sampai saat ini belum dilimpah Penyidiknya,”sebut dia pada PRESMEDIA.ID di Kajati Kepri.

Ditempat terpisah, Komandan Lantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama (Laksma) TNI Arsyad Abdullah, Kepala dinas Hukum serta Kepala dinas Penerangan Lantamal IV yang dimintai tanggapan atas tindak lanjut proses hukum, penyidikan kasus pelayaran Kapal Kargo MV.Seaspan Fraser kebangsaan Hongkong ini tidak memberi tanggapan.

Konfirmasi PRESMEDIA.ID, melalui WA ke Komandan Lantamal IV Tanjungpinang, juga tidak mendapat jawaban, kendati terlihat, konfirmasi yang terkirim terbaca.

Sebelumnya, Kapal Kargo MV.Seaspan Fraser Berbendera Hongkong ditangkap dan diamankan KRI Kujang milik TNI-AL di kawasan laut Tanjung Berakit Pulau Bintan pada 2 Oktober 2019.

Kapal bersama Nakhoda dan 20 orang ABK Kapal milik perusahan PT.Cosco Shiping Lines Indonesia, selanjutnya ditarik dan ditahan di pelabuhan Pasharkan Mentigi Tanjung Uban.

Penulis:Redaksi

Komentar