
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang terancam tidak akan mengusulkan calon anggota terpilih DPRD Tanjungpinang hasil pemilu 2024 karena belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sebab kata KPU Tanjungpinang, dari 26 Calon terpilih DPRD Tanjungpinang hasil pemilu 2024, baru 4 orang yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
Divisi Penyelenggara KPU Kota Tanjungpinang, Andri Yudi mengatakan keempat anggota DPRD terpilih yang telah menyerahkan bukti tanda terima LHKPN KPK itu adalah Nasrul, Dasril, Reni, dan Novaliandri Fathir.
“Baru empat anggota dewan terpilih itu yang sudah menyerahkan tanda bukti terima LHKPN KPK ke kita (KPU Kota Tanjungpinang),” kata Andri, Selasa (9/7/2024).
Sementara 22 anggota DPRD Kota Tanjungpinang terpilih lainnya, hingga saat ini dikatakan, belum menyerahkan bukti tanda pelaporan LHKPN ke KPU Tanjungpinang
KPU juga mengingatkan, Apa bila sejumlah calon anggota legislatif hasil pemilu 2024 itu tidak menyerahkan LHKPN sebagai pejabat negara, KPU Kota Tanjungpinang tidak akan mengusulkan calon anggota DPRD Kota Tanjungpinang terpilih itu untuk dilantik.
“Batas waktunya 21 hari sebelum pelantikan, diperkirakan Agustus 2024,” tutupnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur