Bendahara Pengeluaran Sekda Lingga Divonis 5 Tahun Penjara

Terdakwa Angga Fardian Sujandra saat mendengarkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum di PN Tipikor Tanjungpinang
Terdakwa Angga Fardian Sujandra saat mendengarkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum di PN Tipikor Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Korupsi dana publikasi APBD 2014 sebesar Rp.1,3 Milliar, mantan bendara pengeluaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga, terdakwa Angga Fardian Sujandra divonis 5 tahun penjara denda Rp.200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis Hakim PN Tanjungpinang,Kamis (13/2/2020).

Selain hukuman pokok, majelis Hakim yang diketui Eduard MP Sihaloho, dan hakim anggota Suherman SH dan Weninanda SH juga menguhukum terdakwa dengan hukuman tambahan mengembalikan nilai kerugian negara Rp.1,3 miliar. Dan jika dalam waktu yang ditetapkan tidak dikembalikan maka diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.

Dalam putusanya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Angga Fardian Sujandra terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi, menyalah gunakan kesempatan dan wewenang yang ada padanya, sebagai mana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum, melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU nomor 30 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Putusan majelis hakim ini, lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Lingga, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara denda Rp.200 juta subsider 3 bulan kuruangan.

Sebagai mana dalam dakwaan JPU, Korupsi yang dilakukan terdakwa, awalnya didasarkan pada pengajuan dana oleh Pengguna Anggaran (PA) dan PPTK Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga atas mata anggaran kegiatan humas dan protokoler di APBD 2014.

Atas pengajuan itu, selanjutnya terdakwa memproses melalui mekanisme pencairan dana di sekretariat pemkab Lingga. Selanjutnya, alokasi anggaran tersebut dicairkan Terdakwa sebagai Bendahara pengeluaran Setda Lingga.

Namun dalam realisasinya, terdakwa tidak menyerahkan dana kegiatan tersebut ke peihak ke tiga yang melakukan kerjasama hingga masa akhir anggaran APBD 2014 selesai, yang mengakibatka kerugian negara Rp.1,3 milliar.

Atas putusan tersabut, Terdakwa dan kuasa Hukumnya menyatakan pikir-pikir demikian juga saksa Penuntut Umum.

Penulis:Redaksi